Apa Itu BPUM? Simak Penjelasan, Syarat dan Cara Daftarnya agar Dapat BLT UMKM Rp600.000

29 April 2022, 10:52 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan, syarat dan cara daftar program BPUM, agar pelaku usaha dapat BLT UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR DEPOK - Banyak masyarakat bertanya apa itu BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.

BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan oleh pemerintah dengan menyasar para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BPUM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus menenuhi sejumlah syarat daftar yang telah ditentukan untuk dapat BLT UMKM.

Pada 2022 ini, pemerintah menggelontorkan BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program BPUM.

Baca Juga: Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Nama untuk Dapat BLT Karyawan

Syarat untuk daftar jadi penerima BPUM di antaranya yakni pemilik atau pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pelakunya adalah usaha mikro kecil dan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Perusahaan milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak dibiayai atau telah menerima kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Drakor Tomorrow Episode 9 Sub Indonesia: Upaya Penyelamatan Seekor Anjing

Pelaku UMKM yang alamat Kartu Tanda Penduduknya (KTP) berbeda dengan alamat usahanya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memenuhi syarat di atas, maka bisa segera mengajukan diri menjadi penerima BPUM.

Adapun untuk daftar jadi penerima BPUM, bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Cara daftar BPUM online

Baca Juga: Cara Cek dan Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako dan BLT Minyak Goreng bagi KPM

Tahap pertama yang harus dilakukan, yakni segera login situs oss.go.id.

Setelah pelaku usaha mikro login oss.go.id, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP! Segera Login eform.bri.co.id Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp600 Ribu

Apabila langkah tersebut telah dilakukan, segera klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya.

Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.

Tahap terakhir dalam mendaftar jadi penerima BPUM 2022, yakni beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Cara daftar BPUM offline

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Info Bantuan Rp3 Juta

Siapkan semua persyaratan dan dokumentasi yang diperlukan.

Tergantung di mana Anda tinggal, datanglah ke kantor koperasi dan UMKM dan bawa berkas yang diperlukan dengan KTP, KK, SKU, atau Nomor Induk Perusahaan (NIB) Anda.

Harap kirimkan file yang diperlukan untuk meminta bantuan.

Koperasi dan layanan UMKM kemudian memeriksa dokumentasi dan memeriksa ID untuk kepatuhan dengan Persyaratan Layanan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Sebelum Lebaran 2022

Jika ada persyaratan yang tidak lengkap, Anda akan diminta untuk mengisinya terlebih dahulu.

Setelah berkas selesai, petugas akan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai calon penerima BPUM.

Tunggu pengumuman rencana keluar dan hubungi pihak terkait untuk menerima BLT UMKM.

Sebagai informasi, pada 2022 ini BLT UMKM bakal menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil,dan menengah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPNT Rp600 Ribu Cair hingga Akhir April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos

Uang BLT UMKM nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Demikian informasi mengenai apa itu BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler