2 Cara Daftar PKH 2022, Siapkan KTP dan KK, Ikuti Tahapan Berikut Agar Dapat Bantuan Tunai Jutaan Rupiah

3 Mei 2022, 17:32 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang 2 cara untuk daftar PKH dengan menggunakan KTP dan KK agar dapat bantuan. /ANTARA/Jefry Aries

PR DEPOK - Simak 2 cara daftar PKH 2022, siapkan KK dan KTP, ikuti tahapan berikut untuk dapat bantuan tunai jutaan rupiah.

Masyarakat bisa daftar PKH 2022 dengan dua cara berikut, hanya modal KK dan KTP bisa dapat bantuan tunai jutaan rupiah.

Pada tahun 2022, pemerintah melalui Kemensos telah menargetkan bansos PKH kepada 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan pemerintah, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Baca Juga: Pemudik Diimbau Kembali ke Jakarta Lebih Awal, Kakorlantas: 6, 7, dan 8 Mei Puncak Arus Balik Cukup Tinggi

Manfaat PKH juga mulai didorong agar mencakup penyandang disabilitas dan juga lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI, Joko Widodo.

Saat ini, bansos PKH 2022 telah memasuki tahap 2 pencairan, yang masih disalurkan kepada 7 kategori keluarga penerima manfaat.

Bantuan tunai sebesar Rp3 juta diberikan kepada ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH.

Anak usia 0-6 tahun atau anak usia dini akan diberikan bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Lockdown Dilonggarkan, Penduduk Shanghai Mulai Keluar Rumah dan Berbelanja Singkat

Siswa SD atau sederajat akan diberikan bantuan tunai Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Siswa SMP atau sederajat akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Siswa SMA atau sederajat akan diberi bantuan sebesar Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Segera Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah BLT Anak Usia Dini Cair Lagi?

Sedangkan penyandang disabilitas akan mendapat bantuan tunai Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Masyarakat bisa daftar PKH 2022 dengan dua cara berikut ini.

Cara daftar PKH yang pertama adalah dengan mendatangi kantor kelurahan terdekat.

Masyarakat yang masuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan diri secara langsung ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Segera Siapkan KTP dan Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga tersebut, apakah layak masuk ke dalam DTKS.

Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan telah divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Sering Bertengkar dengan Pasangan Mereka, Ada Leo hingga Libra

Data yang sudah diinput akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

Selanjutnya Bupati/Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Cara daftar PKH 2022 yang kedua adalah lewat Aplikasi Cek Bansos:

Pertama-tama pastikan Anda telah mengunduh Aplikasi Cek Bansos yang resmi dari Kemensos.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Mei 2022 Cair Lagi, Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Siapkan KTP untuk Cek Penerima

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan di PlayStore lewat HP.

Lakukan registrasi untuk buat akun baru. Siapkan KTP dan KK yang Anda miliki.

Lakukan sesuai arahan yang diberikan hingga proses registrasi selesai.

Setelah berhasil registrasi, maka Anda bisa langsung mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, Rabu 4 Mei 2022: akan Dapat Tawaran Kerja Baru

Pilihlah menu daftar usulan untuk daftar PKH 2022.

Anda juga bisa daftar PKH 2022 untuk keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.

Kemudian lanjut dengan klik “tambah usulan”, setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Apabila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK yang diisi saat daftar PKH 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Mei 2022 Cair Tanggal Berapa? Ini Estimasi Waktu Pencairan dan Cek Penerima di Link Ini

Perlu diingat, masyarakat yang telah daftar PKH baik offline mau pun online, data tidak otomatis masuk ke DTKS sebagai penerima bansos PKH 2022.

Akan ada proses verifikasi data dan juga validasi data untuk menentukan masyarakat yang layak menjadi penerima bansos PKH 2022.

Berikut cara cek nama penerima Bansos PKH 2022:

1. Login https://cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Peneliti Mengembangkan Lapisan Perak untuk Menjaga Perangkat Medis Bebas dari Bakteri

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal sesuai KTP

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP yang dimiliki.

4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode yang telah disediakan.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru, lakukan hingga kode terbaca jelas.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan BPNT dan PKH Rp3 Juta

6. Kemudian klik tombol CARI DATA

7. Sistem akan menampilkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2022 sesuai wilayah yang diinput.

Demikian informasi terkait 2 cara daftar PKH 2022, hanya modal KK dan KTP bisa dapat bantuan tunai jutaan rupiah.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler