Segera Cek Penerima Banpres BLT UMKM Bulan Mei, Ini Syarat Jadi Penerima BPUM

4 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi bansos. /Pixabay/Eko Anung.

PR DEPOK – Segera cek penerima banpres BLT UMKM bulan Mei, ini syarat jadi penerima BPUM tahun 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan banpres BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Adapun kriteria yang akan jadi penerima banpres BLT UMKM diantaranya pelaku usaha mikro yang berasal dari nelayan, pelaku usaha warung kecil, dan pedagang kaki lima.

Baca Juga: Kemenag: Indonesia Dapatkan Kuota Haji Berdasarkan e-Haj

Meski jadwal pencairan banpres BLT UMKM belum dipastikan, alangkah baiknya jika Anda mengecek daftar nama penerima BPUM.

Cara cek penerima Banpres BLT UMKM

1. Akses situs eform.bri.co.id/bpum di browser HP atau komputer Anda.

2. Isi Nomor NIK KTP pada kolom yang tertera.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik “Proses Inquiry”.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisakah Kamu Temukan Huruf Lain Selain Y dalam Gambar Berikut dengan Cepat?

5. Lalu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima banpres BLT UMKM atau tidak.

Jika Anda tercatat sebagai penerima banpres BLT UMKM, maka Anda akan mendapatkan uang BPUM senilai Rp600.000.

Penerima banpres BLT UMKM dapat mencairkan uangnya melalui lembaga penyalur Bank himbara bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Akan tetapi, lembaga penyalur hanya akan mencairkan uangnya kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Hentikan 8 Kebiasaan Rumah Tangga Ini yang Dapat Menyebabkan Kebakaran Rumah

Berdasarkan persyaratan tahun lalu, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima banpres BLT UMKM.

Syarat penerima Banpres BLT UMKM

1. Pelaku usaha mikro yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan oleh KTP.

2. Memiliki Usaha Mikro sebagai nelayan, pelaku usaha pedagang kecil, pedagang kaki lima.

3. Bukan merupakan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos, Begini Cara Cairkan Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako Bulan Mei

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pihak Kemenkop dan UKM akan segera menjadwalkan penyaluran banpres BLT UMKM di tahun 2022.

Baca Juga: Review Film Doctor Strange in the Multiverse of Madness: Kekacauan yang Menarik?

Pada awalnya, pencairan BLT UMKM akan dilakukan pada bulan April 2022, tetapi pihaknya masih mematangkan beberapa hal dalam penyaluran BPUM.

Hingga awal Mei jadwal penyaluran banpres BLT UMKM masih belum ada kabar kelanjutan.

Anda dapat terus mengecek media sosial Kemenkop dan UKM mengenai jadwal pencairan banpres BLT UMKM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler