Cek Nama Penerima BLT Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, PKH dan BPNT Cair Lagi

4 Mei 2022, 21:02 WIB
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima BLT PKH dan BPNT 2022. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK – Masyarakat bisa cek nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mei 2022 secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Pada situs cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cek nama penerima BLT 2022 yakni bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.

Sebelum cek nama penerima BLT PKH atau BPNT 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, terlebih dahulu siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Kamis 5 Mei 2022: Mulai Menemukan Cinta dan Kegembiraan dalam Pekerjaan

Pada artikel ini akan diberikan tahapan lengkap cara cek nama penerima BLT PKH dan BPNT 2022 di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti diketahui, BLT PKH dan BPNT adalah dua program bantuan sosial (bansos) reguler yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT PKH dan BPNT 2022 memiliki besaran bantuan yang berbeda hingga target sasaran penerima yang berbeda.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Woori the Virgin, Kisah Lim Soo Hyang yang Tiba-tiba Hamil Akibat Malpraktik

Pada penyaluran BLT PKH 2022, Kemensos menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Terdapat tujuh kategori penerima yang akan mendapat BLT PKH dengan nominal berbeda-beda hingga mencapai Rp3 juta per tahun.

7 Kategori Penerima BLT PKH 2022

1. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan dapat BLT PKH Rp3 juta/tahun.

Baca Juga: Cerita Warga Ukraina yang Berhasil Dievakuasi dari Pabrik Baja Azovstal Usai Terkepung Selama 2 Bulan Terakhir

2. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat BLT PKH Rp3 juta/tahun.

3. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat BLT PKH Rp2,4 juta/tahun.

4. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat BLT PKH Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Cara Beralih Siaran TV Analog ke TV Digital Pakai Set Top Box atau STB Bersertifikat Kominfo

5. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan dapat BLT PKH Rp900.000/tahun.

6. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan dapat BLT PKH Rp1,5 juta/tahun.

7. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan dapat BLT PKH Rp2 juta/tahun.

Baca Juga: Rano Karno Akui Kaget dan Baru Tahu Bahwa Mieke Widjaja Sempat Dirawat sebelum Meninggal

BLT PKH 2022 disalurkan dalam setahun melalui empat tahap, yakni Januari, April, Juli, Oktober. Bantuan ini dicairkan melalui Bank Himbara.

Sementara itu, untuk BPNT 2022 dicairkan selama setahun dengan total sebesar Rp2,4 juta. BLT ini menyasar 18,8 juta KPM.

Dalam penyalurannya, BLT BPNT diberikan kepada KPM sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: WHO Sebut Kasus Hepatitis Misterius pada Anak-anak Kini Muncul di Total 20 Negara, Indonesia Salah Satunya

Lantas, bagaimana cara cek nama penerima BLT PKH dan BPNT 2022?

Untuk diketahui, hanya masyarakat yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa cek nama penerima BLT PKH maupun BPNT.

Jika Anda telah daftar DTKS, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk cek nama penerima BLT PKH atau BPNT 2022.

Baca Juga: Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ketahui Status BPJS Ketenagakerjaan Aktif agar Dapat BSU 2022

Cara Cek Nama Penerima BLT PKH dan BPNT 2022

1. Siapkan KTP.

2. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.

3. Pada kolom wilayah penerima manfaat, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Baca Juga: Libur Lebaran 2022, Objek Wisata Pangandaran Dipadati Ribuan Pengunjung

4. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

5. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.

6. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.

7. Klik tombol “CARI DATA”.

Baca Juga: Info BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022 Bulan Mei, Yuk Lihat Penjelasan Lengkapnya

8. Sistem akan mencocokkan data KTP KPM yang berhak mendapatkan BLT PKH dan BPNT 2022 dengan database di DTKS.

Demikian cara cek nama penerima BLT PKH dan BPNT 2022 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler