Cair Lagi Mei Ini, Simak Syarat Mendapatkan PKH 2022 dengan Total Bantuan hingga Rp3 Juta

13 Mei 2022, 14:50 WIB
Simak syarat untuk menjadi penerima PKH /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Informasi syarat mendapatkan PKH 2022 yang cair Mei ini dengan total bantuan hingga Rp3 juta, tersedia dalam artikel ini.

Sebelum mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah, masyarakat harus melengkapi data sebagai syarat mendapatkan PKH 2022.

Syarat mendapatkan PKH 2022 ini nantinya akan dijadikan pemerintah untuk dimasukan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, sebelum dicairkan kepada masyarakat.

Baca Juga: SEA Games 2022 di Vietnam, Tim Dayung Putra Indonesia Menambah Perolehan Medali Emas

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp28 triliun untuk PKH 2022, dan akan disalurkan kepada 10 juta warga miskin atau penerima manfaat.

Setidaknya ada tujuh PKH 2022 yang akan cari pada bulan Mei, di antaranya ibu hamil sebesar Rp3.000.000 per tahun, PKH anak usia dini sebesar Rp3.000 per tahun hingga lanjut usia Rp2.400.000 per tahun.

Berikut syarat mendapatkan PKH 2022 yang akan cari bulan Mei sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker_pkh.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Nomor HP Pakai Aplikasi Google Maps

1. Dari keluarga kurang mampu.

2. Memiliki kartu keluarga (KK).

3. Terdaftar dalam data kemiskinan atau DTKS.

4. Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga; balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat.

Baca Juga: Lirik Lagu BTBT oleh B.I Feat Soulja Boy dan DeVita

Cara Daftar DTKS secara Langsung

1. Mendaftarkan diri ke desa/keluarahan setempat.

2. Membawa KTP dan KK yang selanjutnya akan dilakukan musyawarah tingkat desa/keluarahan.

3. Data calon penerima manfaat hasil musyawarah tingkat desa/keluarahan akan dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk dilaporkan ke bupati/wali kota.

Baca Juga: Arkeolog Mesir Temukan Sisa-sisa Peninggalan Kuil Kuno Zeus Kasios

4. Bupati/wali kota menyampaukan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur

5. Menetapkan DTKS.

6. Pemanfaatan data oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Cara Daftar DTKS Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Kim Seon Ho Bintangi Drama Teater 'Touching the Void' Mulai Juli 2022

2. Klik ‘Buat Akun Baru’.

3. Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar pada kolom yang tersedia.

4. Isi nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai yang tertulis di KTP.

5. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Drakor Tomorrow Episode 13 Sub Indonesia: Kehidupan Sebelumnya Choi Joon Woong

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

7. Klik ‘Buat Akun Baru’.

Setelah dinyatakan berhasil, Anda dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos, dan lakukan tahapan selanjutnya:

Baca Juga: Patah Hati, 4 Zodiak Ini Kerap Mengalami Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

1. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

2. Pilih ‘Tambah Usulan’.

3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH atau BNPT.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler