Input NIK KTP ke eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu bagi Pelaku Usaha Mikro Berikut

15 Mei 2022, 21:21 WIB
Segera input NIK KTP di eform.bri.co.id, BLT UMKM sebesar Rp600.000 akan cair kepada pelaku usaha mikro berikut. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pelaku usaha dikabarkan bakal dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 apabila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

BLT UMKM Rp600.000 ini akan cair pada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat usai dia input NIK KTP ke eform.bri.co.id.

Pasalnya, jika nama pelalu usaha muncul usia input NIK KTP ke eform.bri.co.id, maka dia berhak dan dipastikan dapat BLT UMKM Rp600.000.

Adapun input NIK KTP ke eform.bri.co.id ini dilakukan pelaku usaha untuk cek statusnya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak setelah daftarkan usaha mereka.

Baca Juga: Positif Covid-19, Pelatih Persija Thomas Doll Tunda Keberangkatan ke Jakarta

Sebelum pelaku usaha input NIK KTP ke eform.bri.co.id, langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni mendaftarkan usahanya, baik secara online maupun offline.

Cara daftar secara online bagi pelaku usaha yang ingin dapat BLT UMKM Rp600.000, bisa ikuti langkah berikut ini.

1. Langkah pertama yakni login situs https://oss.go.id/

2. Setelah itu, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'

Baca Juga: Kumpulan Quotes Hari Raya Waisak 2022 Hangat Penuh Motivasi, Bisa Jadi Status Facebook hingga WhatsApp

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Selanjutnya, lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

Baca Juga: Akses Link dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta Online Tahap II 2022

7. Langkah terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Adapun pelaku usaha yang dipastikan dapat BLT UMKM usai input NIK KTP ke eform.bri.co.id karena namanya muncul, yakni sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP

- Belum pernah menerima BLT UMKM

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja untuk Daftar Akun Kartu Prakerja

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian cara input NIK KTP ke eform.bri.co.id bagi pelaku usaha, bisa dilakukan dengan ikuti langkah seperti di bawah ini.

1. Segera akses situs https://eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian, segera input NIK KTP

Baca Juga: Daftar BPUM 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Pelaku UMKM Bakal Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

3. Selanjutnya masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Tinggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

5. Jika notifikasi berwarna hijau, pelaku usaha merupakan penerima BLT UMKM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan

6. Apabila tercatat mendapatkan BLT UMKM, maka pelaku usaha yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: Banpres BPUM 2022 Segera Cair, Cek Penerima di eform.bri.co.id bagi Pelaku Usaha MIkro Sebesar Rp600 Ribu

Sebagai informasi, BLT UMKM Rp600.000 ini diberikan pemerintah melalui Kemenkop UKM dalam rangka membantu perekonomian para pelaku usaha di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya pada 2022 lalu, BLT UMKM juga digulirkan pemerintah dengan nominal Rp2,4 juta tiap penerima.

Kemudian pada 2021 silam, pemerintah masih melanjutkan penyaluran BLT UMKM, tetapi dengan nominal separuhnya, yakni Rp1,2 juta tiap penerima.

Adapun penyebab perbedaan nominal BLT UMKM pada 2020 dan 2021 lantaran dana dialokasikan untuk program bantuan sosial.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 di www.prakerja.go.id

Sedangkan untuk 2022 ini, BLT UMKM rencananya diberikan sebesar Rp600.000 tiap pelaku usaha yang menyasar kepada sekitar 12 juta penerima.

Meski demikian, Kemenkop belum memberikan informasi lanjutan terkait kapan dan bagaimana mekanisme penyaluran BLT UMKM kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat bantuan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler