Daftar BPUM 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Pelaku UMKM Bakal Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

- 15 Mei 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000.
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000. /ANTARA.

PR DEPOK - Penyaluran BPUM 2022 hingga kini masih dinanti oleh masyarakat, terutama para pelaku UMKM.

Pasalnya, uang tunai Rp600.000 dari BPUM 2022 nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan UMKM yang telah dirintis pemilik dan dapat membuka lapangan kerja baru yang mampu menampung korban PHK.

Kendati belum ada info lanjutan terkait penyaluran BPUM 2022, tetapi pelaku UMKM bisa terlebih dahulu daftar lewat dua cara yang bakal diulas dalam artikel ini.

Adapun untuk cara daftar BPUM 2022 agar pelaku UMKM dapat uang tunai Rp600.000, bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca Juga: Banpres BPUM 2022 Segera Cair, Cek Penerima di eform.bri.co.id bagi Pelaku Usaha MIkro Sebesar Rp600 Ribu

Namun sebelum daftar BPUM 2022 agar dapat uang tunai Rp600.000, maka pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan Kemenkop UKM, yakni di antaranya:

- Pelaku UMKM sebelumnya tidak pernah mendapatkan BPUM

- Pelaku UMKM sudah pernah menerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya

- Pelaku UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank

- Pelaku UMKM merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x