Daftar BPUM 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Pelaku UMKM Bakal Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

- 15 Mei 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000.
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000. /ANTARA.

Pelaku UMKM juga bisa tekan saja tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan.

Baca Juga: Kesulitan Saat Membeli Pelatihan di Kartu Prakerja Gelombang 28? Hubungi Nomer Mitra Platform Digital Berikut

Tahap berikutnya dalam daftar BPUM 2022 yakni Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia.

Kemudian setelah itu, lanjutkan dengan klik Simpan dan kemudian klik Lanjutkan. Lalu, klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.

Usai tahap tersebut telah dilakukan pengisian data pada formulir Data Usaha, klik Simpan dan klik Selanjutnya.

Untuk akses permohonan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan, pelaku UMKM bisa segera lengkapi formulir Komitmen Prasarana Usaha kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar Pekerja Dapat BSU 2022

Jika semua data sudah diisi secara lengkap, maka pelaku UMKM bisa melihat rangkuman data beserta previewnya di Draft NIB dan Izin Usaha.

Langkah selanjutnya, cukup centang bagian kotak Disclaimer dan klik Proses NIB. Setelah itu, lakukan pengecekan kembali dengan melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan maupun Izin Usaha pada Output NIB serta Izin Usaha.

Izin Usaha yang tertera selanjutnya bisa dicetak dalam bentuk QR melalui menu Preview Izin Usaha QR.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah