Daftar BPUM 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Pelaku UMKM Bakal Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

- 15 Mei 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000.
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000. /ANTARA.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 di www.prakerja.go.id

- Pelaku UMKM memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda.

- Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.

- Pelaku UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.

Setelah memenuhi syarat untuk daftar BPUM 2022, maka pelaku UMKM bisa segera daftar secara online melalui situs oss.go.id dengan ikuti tahap berikut ini.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 yang Resmi Dibuka, Buka www.prakerja.go.id dan Ikuti Langkah Berikut

Adapun tahap pertama untuk mengajukan bantuan BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs https://oss.go.id.

Apabila tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.

Setelah itu, cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pelaku usaha mikro perorangan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah