Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 di www.prakerja.go.id
- Pelaku UMKM memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
- Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda.
- Memiliki usaha mikro sesuai surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta berkas pendukung.
- Pelaku UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI serta pegawai BUMN maupun BUMD.
Setelah memenuhi syarat untuk daftar BPUM 2022, maka pelaku UMKM bisa segera daftar secara online melalui situs oss.go.id dengan ikuti tahap berikut ini.
Adapun tahap pertama untuk mengajukan bantuan BPUM 2022 yakni membuat akun dan login di situs https://oss.go.id.
Apabila tahap tersebut sudah dilakukan, maka bisa lanjutkan dengan klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.
Setelah itu, cukup klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro bagi pelaku usaha mikro perorangan.