Daftar BPUM 2022 Bisa Lewat 2 Cara Ini, Pelaku UMKM Bakal Dapatkan Uang Tunai Rp600 Ribu

- 15 Mei 2022, 20:23 WIB
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000.
Ilustrasi - Daftar sebagai penerima BPUM 2022 bisa melalui 2 cara berikut. Pelaku UMKM bakal dapatkan uang tunai Rp600.000. /ANTARA.

Baca Juga: Cuss Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan tuk Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta

Kemudian, apabila daftar BPUM 2022 secara offline maka pelaku UMKM terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor KTP, nama beserta identitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di dalam KTP.

Selain itu, jenis usaha yang dimiliki yang dimiliki serta nomor telepon yang masih aktif juga sangat penting dalam pengajuan untuk daftar BPUM 2022 offline.

Setelah semua syarat dan berkas siap, maka pelaku UMKM bisa segera lakukan daftar BPUM 2022 secara langsung dengan mendatangi pihak-pihak yang bertindak sebagai pengusul berikut ini.

Baca Juga: Ini 6 Penyebab Gagal Dapat BPNT, Perhatikan agar Bantuan Rp2,4 Juta Bisa Dicairkan

- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di tingkat kota, kabupaten maupun provinsi

- Koperasi yang memiliki kedudukan sebagai badan hukum

- Kementerian maupun Lembaga yang terkait

- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK

- Lembaga resmi yang bertindak sebagai penyalur kredit UMKM dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah