Jangan Salah! Ini Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2022 Pakai KTP di eform.bri.co.id, Simak Langkah-langkahnya

24 Mei 2022, 10:47 WIB
Jangan sampai salah, inilah cara cek penerima Banpres BPUM 2022 menggunakan KTP melalui link eform.bri.co.id. /Tangkap Layar/eform.bri.co.id.

PR DEPOK - Program Banpres BPUM 2022 dikabarkan bakal dilakukan kembali oleh pemerintah melalui Kementrian Koperasi UKM (Kemenkop UKM).

Banpres BPUM 2022 rencananya bakal menyasar sekitar 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia dengan nominal BLT UMKM Rp600.000 per penerima.

Pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran Banpres BPUM 2022 nantinya akan dapat tanda lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000.

Penerima BLT UMKM Rp600.000 pun bisa segera cek status atau mengetahui daftar penerima Banpres BPUM 2022 pakai KTP melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Bisa Lewat eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu dari Kemenkop UKM

Kendati hingga kini proses pencairan BLT UMKM Rp600.000 dari program Banpres BPUM 2022 belum bisa dilakukan karena pemerintah masih menggodok beberapa aturan yang ada, tetapi pelaku usaha mikro bisa daftarkan usahanya terlebih dahulu.

Pendaftaran usaha bagi pelaku usaha mikro ini dimaksudkan agar memiliki kesempatan mendapat BLT UMKM Rp600.000 dari program Banpres BPUM 2022.

Adapun cara daftar usaha agar berkesempatan dapat BLT UMKM dari program Banpres BPUM 2022, bisa dilakukan secara online di situs oss.go.id.

Baca Juga: Akses prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30, Ini Cara Mudahnya!

Sebelum mendaftar, pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat agar kesempatan dapat BLT UMKM dari program Banpres BPUM 2022 lebih besar.

Syarat Daftar Banpres BPUM 2022

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Pemilik KTP Bertanda Ini Dapat PKH? Langsung Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa

5. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku usaha mikro bisa segera daftar di situs oss.go.id dengan ikuti langkah seperti di bawah ini.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Resmi Dibuka, Simak Ini Syarat dan Cara Daftar di prakerja.go.id

- Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk daftar usaha yakni buat akun dan login di oss.go.id

- Setelah langkah tersebut dilakukan, maka pelaku usaha bisa segera klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan"

- Selanjutnya, pelaku usaha bisa segera klik pada tulisan “Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan

- Atau bisa juga klik tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Masih Cair? Penuhi Syarat Ini agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

- Kemudian, lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha

- Dalam proses ini, jangan lupa untuk melengkapi formulir Data Profil

- Setelah proses melengkapi Data Profil selesai, segera Klik "Simpan" dan klik "Lanjutkan"

- Adapun pada formulir Data Usaha, klik “Tambah Usaha"

- Langkah selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa melengkapi data pada formulir Data Usaha, klik “Simpan,” dan klik “Selanjutnya"

Baca Juga: Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 2 Tinggal 4 Hari, Cek Status Data Lewat dtks.jakarta.go.id

- Bagi pemilik usaha mikro yang lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” dan klik “Selanjutnya”

- Selanjutnya, pelaku usaha mikro bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, kemudian klik “Selanjutnya”

- Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha

- Bilamana semua sudah lengkap, segera centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”

- Kemudian cek atau lihat kembali dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha

Baca Juga: Taliban Minta Presenter TV Wanita Gunakan Penutup Wajah, Sonia Niazi: Padahal Islam Tak Menyuruh Kami Demikian

- Izin Usaha yang telah diajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan sebagai penerima Banpres BPUM 2022, bakal dapat tanda seperti beriut.

Berikut tanda penerima Banpres BPUM 2022 jika masih sama dengan proses pencairan di tahun sebelumnya yang berupa SMS:

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silahkan menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP".

Baca Juga: Dikecam Palestina, Penghapusan 'Kach' Israel dari Daftar Teroris AS Dinilai Mengejutkan

Kendati telah mendapat tanda dapat Banpres BPUM 2022, tetapi pelaku usaha mikro bisa memastikan kembali statusnya dengan cek di eform.bri.co.id pakai KTP.

Cara Cek Banpres BPUM 2022 Pakai KTP

1. Segera akses situs eform.bri.co.id

2. Selanjutnya, segera input NIK KTP

3. Setelah input NIK KTP, segera masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

Baca Juga: Ini Daftar KRL yang Alami Perubahan Rute, Siap-siap Berlaku per 28 Mei 2022

4. Tunggu hingga muncul pemberitahuan bahwa pelaku usaha kecil terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM

5. Apabila notifikasi berwarna hijau yang muncul, maka pelaku usaha kecil merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya bukan penerima bantuan

6. Jika tercatat sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha kecil yang namanya muncul, dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.

Baca Juga: WHO Bantah Virus Cacar Monyet Bermutasi, Sebut Tidak Berbeda dengan Wabah di Benua Afrika

Sebagai informasi, Banpres BPUM 2022 merupakan lanjuran program bantuan yang diberikan pada pelaku usaha mikro.

Program Banpres BPUM ini sebelumnya telah berjalan pada 2020 dan 2021 lalu dengan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta.

Banpres BPUM 2022 bertujuan untuk membantu perekonomian para pelaku usaha mikro yang menjalankan usahanya agar berkembang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler