Sudah Daftar DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH atapun BPNT? Coba Perhatikan Hal Berikut Ini

24 Mei 2022, 17:03 WIB
Sudah mendaftar DTKS tapi masih belum mendapat bansos PKH atapun BPNT? Coba perhatikan hal berikut ini. /Tangkap layar DTKS.

PR DEPOK - Sudah pernah daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi belum mendapatkan bansos PKH maupun BPNT?

Apa yang salah, dan apa yang kurang untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT?

Apakah dari persyaratan atau ada hal lain, sehingga menghambat untuk mendapat bansos PKH dan BPNT?

Baca Juga: Tak Masalah, Bek Muda Borneo FC Ini Persaingan Ketat di Skuad Pesut Etam Jadi Motivasi Tampil Maksimal

Simak ulasan beberapa kemungkinan penyebab Anda belum mendapatkan bansos PKH dan BPNT, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.

a. Anda belum terdaftar sebagai KPM di DTKS

Perlu dipahami, sudah terdaftar di DTKS belum tentu menjadi KPM.

Namun, KPM pasti sudah terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Ditutup, Berikut Estimasi Tanggalnya

Syarat untuk mendapatkan BPNT ataupun PKH harus sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Ketentuan seseorang menjadi KPM atau tidak di DTKS merupakan kewenangan Menteri Sosial.

Adapun mekanisme menjadi KPM sebagai berikut:

1. Siapkan KK dan KTP dan berikan kepada Kepala Desa atau Lurah untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Cukup Siapkan Nomor HP dan Data Diri Bisa Daftar BSU 2022 agar Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

2. Kepala Desa atau Lurah atau Camat melakukan proses musyawarah kelurahan/desa untuk menentukan daftar masyarakat yang akan diusulkan menjadi KPM.

3. Hasil musyawarah kelurahan/desa ini akan dibawa Camat ke Bupati atau Walikota.

4. Diinput di Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.

Baca Juga: Enggan Kerja Sama dengan Negara Barat, Rusia Ingin Gandeng Erat China: Beijing Tidak Kalah Hebat!

5. Bupati/Walikota memberikan data hasil verifikasi dan validasi ke Gubernur.

6. Gubernur akan menyampaikan data tersebut ke Menteri Sosial.

Keputusan penetapan KPM atau tidak oleh Menteri Sosial atas usulan dari Musyawarah Kelurahan/desa.

Baca Juga: GOT7 Berhasil Puncaki Tangga Lagu iTunes Seluruh Dunia dengan NANANA

b. Tidak memenuhi syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT.

Syarat yang harus dipenuhi menjadi penerima bansos PKH dan BPNT di antaranya:

- Bukan pegawai BUMN, BUMD, ASN, PNS, Polri, atau TNI

- Tergolong dalam masyarakat ekonomi kurang mampu (miskin atau rentan miskin).

Baca Juga: Persita Tangerang Terus Lakukan Persiapan Hadapi Liga 1 2022-2023

- Terkena PHK dampak dari pandemi

- Masuk dalam 7 kategori penerima bansos PKH:

a. Lansia di atas 60 tahun

b. Ibu hamil/nifas

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Tajam Penglihatan Anda? Coba Temukan Rusa pada Gambar Ini

c. Anak usia dini 0-6 tahun

d. Siswa SD

e. Siswa SLTP

Baca Juga: Simak 6 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair ke Rekening atau E-Wallet Peserta

f. Siswa SLTA

g. Penyandang disabilitas berat.

Apabila Anda masih perlu informasi lebih jelas, silakan kunjungi Dinas Sosial setempat guna berkonsultasi lebih banyak untuk mendapatkan arahan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: pkh.kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler