Daftar Jadi Penerima PKH 2022 Bisa Lewat Sini, Perhatikan Syaratnya agar Bantuan Rp3 Juta Masuk Rekening

29 Mei 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi - Perhatikan syarat ini agar jadi daftar penerima PKH 2022 yang bisa dicek lewat sini untuk bantuan Rp3 juta masuk rekening. /ANTARA.

PR DEPOK - Penyaluran bansos PKH 2022 hingga kini masih dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kemensos.

Bansos PKH 2022 ini akan menggulirkan sejumlah bantuan kepada kategori yang masuk dalam daftar penerima.

Bagi masyarakat yang ingin dapat bansos PKH 2022, bisa daftar sebagai penerima bantuan lewat Kantor Kelurahan atau aplikasi Cek Bansos agar dana total Rp3 juta bisa masuk rekening.

Untuk daftar jadi penerima bansos PKH 2022 dan dapatkan total bantuan Rp3 juta bisa masuk rekening, masyarakat harus memperhatikan syarat yang wajib dipenuhi berikut ini.

Baca Juga: Data Penerima PKH Bisa Dicek di cekbansos.kemensos.go.id, Cus Login untuk Cairkan Bansos hingga Rp3 Juta

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Memiliki KTP

3. Merupakan masyarakat miskin atau rentan

4. Tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

5. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri

6. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Status dan Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Simak Langkah Mudah di Sini

Setelah tahu syarat daftar agar dapat PKH 2022, masyarakat bisa segera daftar jadi penerima bansos.

Adapun cara daftar jadi penerima bansos PKH 2022, bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas berupa KK dan KTP.

Data yang diusulkan nantinya bakal dimusyawarahkan oleh perangkat desa apakah layak mendapat bansos PKH 2022 atau tidak.

Selain daftar langsung ke Kantor Kelurahan, masyarakat juga bisa daftar jadi penerima bansos PKH 2022 secara online lewat apliakasi Cek Bansos.

Baca Juga: Cek BPUM 2022 dengan Login di eform.bri.co.id, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu yang Cair jika Penuhi Syarat Ini

 

Cara Daftar PKH 2022 Online

1. Buka HP lalu unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Kemudian siapkan KTP dan KK sebelum masuk di aplikasi Cek Bansos

3. Setelah itu, masuk di aplikasi dan pilih menu daftar usulan. Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga sebagai KPM PKH

4. Selanjutnya, pilih menu tambah usulan

5. Sistem Cek Bansos secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos

Baca Juga: Buka prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 yang Sudah Dibuka

 

6. Selanjutnya yakni pilih bansos PKH.

Untuk masyarakat setelah daftar melalui dua cara di atas dan dinyatakan sebagai penerima bansos PKH 2022, bakal menjadi sasaran bantuan dengan kategori sebagai berikut:

1. Ibu hamil atau nifas akan mendapatkan Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini 0 s.d. 6 tahun akan mendapatkan Rp3 juta per tahun

3. Siswa SD sederajat akan mendapatkan Rp900.000 per tahun

4. Siswa SMP sederajat akan mendapatkan PKH Rp1,5 juta per tahun

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022, Ikuti Langkah Mudah Berikut

5. Siswa SMA sederajat akan mendapatkan Rp2 juta per tahun

6. Penyandang disabilitas berat akan mendapatkan Rp2,4 juta per tahun

7. Lanjut usia akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Dengan total dana yang diberikan kepada kategori tersebut, pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan anggaran Rp28,7 triliun untuk diberikan kepada 10 juta penerima PKH.

Dana bansos PKH 2022 nantinya bisa diambil melalui Bank Himpunan Bank Negara atau Himbara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler