Cara Daftar dan Cek PKH Ibu Hamil dan Balita Usia Dini 0-6 Tahun, untuk Dapat Bantuan Rp3 Juta

31 Mei 2022, 16:30 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar dan cek penerima bansos PKH bagi ibu hamil dan balita usia dini. /Pexels/Ahsanjaya.

PR DEPOK – Simak cara daftar dan cek PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun, untuk dapat bantuan Rp3 juta.

Bantuan PKH Ibu Hamil dan Balita masih disalurkan oleh Kemensos hingga Desember 2022, dalam 4 tahap penyaluran, dimana akan dicairkan selama 3 bulan sekali.

Dalam artikel ini akan menjelaskan cara daftar dan cek PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun, untuk dapat bantuan Rp3 juta.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website dan Instagram Kemensos, berikut cara daftar dan cek PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun, untuk dapat bantuan Rp3 juta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bertemu Heinrich, Warga Bern Penolong Adik Eril di Sungai Aaree

Cara daftar PKH ibu hamil dan balita 2022:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store di HP atau Komputer.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya buat akun baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Selanjutnya segera isi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tuan Rumah Pramusim 2022 Grup C, Persib Bandung Maksimalkan Stadion GBLA

4. Berikutnya isi nomor KK, Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Setelah itu, isi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai KTP.

7. Setelahnya, Anda juga harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP.

8. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: BSU 2022 akan Cair Bulan Juni? Ini Penjelasan Kemnaker dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini Anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, Anda bisa segera melakukan pendaftaran DTKS, untuk dapatkan PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.

1. Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.

Baca Juga: Real Madrid Pede Bisa Gaet Aurelien Tchouameni Setelah Dapat Lampu Hijau dari Sang Pemain Muda

Adapun cara cek penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, sebagai berikut.

1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Pertama isi provinsi tempat tinggal, sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Para Arkeolog Meksiko Mengungkap Kota Berusia 1.500 Tahun yang Penuh dengan Istana dan Piramida

4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.

5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya isi kolom nama penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun, sesuai dengan KTP.

7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Alchemy of Souls, Roman Fantasi tentang Jiwa yang Tertukar

8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.

9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data Anda akan segera muncul, jika memang sudah terdaftar sebagai penerima PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun.

Demikian Cara daftar dan cek PKH ibu hamil dan balita usia dini 0-6 tahun, untuk dapat bantuan Rp3 juta.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler