BPNT Juni 2022 Cair Rp200 Ribu ke Penerima Kategori Ini, Berikut Syarat agar Dapat Bantuan Sembako

1 Juni 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi - BPNT dari Kemensos berupa bantuan sembako akan cair Juni 2022 kepada kategori ini jika telah memenuhi syarat. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - BPNT merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos secara rutin setiap bulan.

Besaran dana BPNT yakni Rp200.000 setiap bulan kepada masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima bantuan sembako.

Penerima BPNT pun boleh bergembira, lantaran pada Juni 2022 ini Kemensos bakal mencairkan bantuan sembako lagi kepada masyarakat dengan kategori yang telah ditentukan.

Masyarakat penerima BPNT Juni 2022 ini tentu saja warga yang telah memenuhi syarat sehingga masuk dalam kategori yang mendapat bantuan sembako.

Baca Juga: Segera Sambungkan Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja Gelombang 31 agar Insentif Bisa Cair, Simak Caranya

Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi calon penerima BPNT agar masuk kategori dapat bantuan sembako Rp200.000 ribu yang cair Juni 2022?

Syarat Penerima BPNT

1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP

2. Tergolong masyarakat miskin atau rentan

3. Warga yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan mata pencaharian karena PKH

4. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMN, dan perangkat desa

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Bisa Cairkan BPUM 2022 Sebesar Rp600 Ribu

5. Terdaftar di DTKS Kemensos

6. Memiliki KKS

7. Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Sebagai informasi, BPNT merupakan bantuan pangan non-tunai dari Kemensos yang disalurkan dengan tujuan untuk membantu kebutuhan pangan sembako penerima bantuan.

Baca Juga: Login ke prakerja.go.id dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31, Masih Dibuka!

Melalui program BPNT, pemerintah berharap kebutuhan pangan dan gizi masyarakat penerima bantuan sembako bisa terpenuhi.

Diketahui, masyarakat yang lolos dan masuk ketegori penerima BPNT nantinya bakal dapat bantuan sembako secara rutin setiap bulan.

Adapun nominal BPNT yang cair tiap bulan, termasuk untuk Juni 2022 yakni sebesar Rp200.000 per penerima, sehingga total Rp2,4 juta dalam setahun.

Pada 2022 ini, BPNT yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos bakal menyasar kepada 18,8 juta penerima dengan anggaran Rp45,12 triliun.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta

BPNT ini biasanya disalurkan melalui agen. Namun tidak menutup kemungkinan jika Kemensos bakal mencairkan lewat Kantor Pos seperti pada pada April 2022.

Pasalnya, terkait penyaluran BPNT Juni 2022, Kemensos belum memberikan keterangan apakah akan disalurkan lewat Kantor Pos lagi atau kembali lewat agen.

Kemudian, bagi masyarakat yang sudah lolos dan ingin memastikan kembali jika dirinya masuk dalam kategori penerima BPNT Juni 2022, bisa mengakses link resmi Kemensos.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Langkah pertama yang harus dilakukan saat cek penerima BPNT yakni segera buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Bansos 2022 Pakai KTP secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Selanjutnya segera masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa. Lalu, input data diri sesuai KTP.

Kemudian langkah terakhir saat cek penerima BPNT yakni segera klik saja tombol "Cari Data".

Apabila semua langkah di atas selesai dilakukan, tunggu hingga link cekbansos.kemensos.go.id menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang dimasukkan.

Apabila terdaftar sebagai penerima BPNT, maka akan muncul informasi sebagai berikut:

- Identitas penerima bantuan (nama dan alamat)

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Handphone

- Jenis bantuan yang diterima

- Periode atau tahap bantuan yang diterima

- Status bantuan sudah disalurkan atau belum

Masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan sembako pun bisa segera ambil dana BPNT Juni 2022 apabila sudah ada pemberitahuan untuk mencairkan.

Dana BPNT Juni 2022 bisa untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, ayam, daging, telur hingga buah di e-waroeng atau agen yang ditunjuk.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler