Ada BLT Anak Usia Dini Rp3 Juta, Cek Penerima Bansos PKH di Situs cekbansos.kemensos.go.id

4 Juni 2022, 17:20 WIB
Ilustrasi bansos. /Pixabay

PR DEPOK - Dalam bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat BLT Rp3 juta yang diperuntukkan bagi anak usia dini.

Dana bansos PKH anak usia dini Rp3 juta adalah besaran bantuan per tahun yang disalurkan dalam empat tahap.

Penerima bansos PKH anak usia dini bisa dilihat secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Simak Penjelasan Kemnaker hingga Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut ulasan bansos PKH anak usia dini 2022.

Uang bansos disalurkan melalui rekening himpunan bank negara (Himbara) di antaranya ada BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI.

Penyaluran dalam empat tahap, terdiri dari tahap I Januari-Maret, tahap II April-Juni, tahap III Juli-September, dan tahap IV Oktober-Desember.

Baca Juga: Mau Dapat Bansos PKH dan BPNT yang Cair Juni 2022? Cukup Siapkan KK dan KTP Bisa Daftar DTKS Online Lewat HP

Selanjutnya, cara cek daftar penerima bansos PKH anak usia dini 2022 adalah sebagai berikut.

A. Buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

B. Ketik dan isi kolom data wilayah sesuai KTP penerima manfaat bansos.

C. Ketik dan isi kolom nama lengkap penerima sesuai KTP.

Baca Juga: Langkah Mudah Pasang Set Top Box atau STB di Rumah untuk Menikmati Siaran TV Digital

D. Ketik ulang 8 huruf kode yang tersedia di kotak putih.

E. Klik 'Cari Data' agar sistem cek bansos beroperasi dengan benar.

Perlu dipahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan menjadi KPM bansos PKH anak usia dini adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Aktivasi Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar PKH Online, Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Bisa Cairkan Rp3 JutA

1. Anak dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin.

2. Maksimal anak kedua yang berhak menerima bansos PKH.

3. Datanya sudah terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler