Pemilik KTP yang Punya 2 Tanda Ini Berhak Dapat PKH hingga Rp3 Juta, Segera Cek Statusmu Lewat Link Berikut

- 4 Juni 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi - Cek nama penerima PKH bisa dilakukan dengan dua cara yakni lewat link resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi - Cek nama penerima PKH bisa dilakukan dengan dua cara yakni lewat link resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. /Pixabay/WonderfulBali.

PR DEPOK - Sejumlah bantuan sosial (bansos), termasuk PKH tidak berhenti disalurkan pemerintah melalui Kemensos.

Bansos PKH ini pun hanya cair kepada masyarakat pemilik KTP yang memenuhi syarat dapat bantuan dari Kemensos.

Masyarakat pemilik KTP yang berhak dapat bansos PKH, nantinya bakal memiliki dua tanda sebagai penerima bantuan.

Apabila dua tanda tersebut telah muncul atau didapat, maka masyarakat penerima bisa segera mencairkan bansos PKH total hingga Rp3 juta selama setahun.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP yang Berhak Dapat Bansos PKH Cair Juni 2022, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Adapun tanda yang didapat masyarakat pemilik KTP tersebut bakal muncul usai cek nama penerima bansos PKH.

Cek nama penerima bansos PKH bisa dilakukan melalui dua cara yakni lewat link resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.

Cara cek penerima bansos PKH pertama-tama bisa segera mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu, segera masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa.

Baca Juga: Nama Penerima KJP Plus Juni 2022 Bisa Dicek di Sini, Segera Login kjp.jakarta.go.id Pakai KTP

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x