Pemilik KTP yang Punya 2 Tanda Ini Berhak Dapat PKH hingga Rp3 Juta, Segera Cek Statusmu Lewat Link Berikut

- 4 Juni 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi - Cek nama penerima PKH bisa dilakukan dengan dua cara yakni lewat link resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi - Cek nama penerima PKH bisa dilakukan dengan dua cara yakni lewat link resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. /Pixabay/WonderfulBali.

Langkah selanjutnya saat cek status nama penerima bansos PKH yakni memasukkan data diri sesuai KTP.

Setelah input data diri sesuai KTP, segera ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak.

Apabila huruf kode yang tertera di layar kurang jelas, maka bisa segera ulangi lagi untuk mendapatkan kode baru.

Tahapan terakhir saat cek status nama penerima bansos PKH, segera klik tombol "Cari Data".

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Juni 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

Sementara untuk mendapat tanda lain yakni dengan buka lewat aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melakukannya dengan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Siapkan KK dan KTP

2. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

3. Buka aplikasi

4. Buat akun dengan KK dan KTP

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah