Sudah Memenuhi Syarat dan Kriteria tapi Tak Terdata Sebagai Penerima KJP Plus? Segera Lapor ke Kantor Ini

7 Juni 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi terkait KJP Plus, termasuk cara lapor jika memenuhi syarat namun tak terdata sebagai penerima. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Artikel ini akan memberikan informasi terkait syarat dan kriteria penerima KJP Plus, lengkap dengan solusi jika belum terdata sebagai penerima bansos.

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan kembali mencairkan KJP Plus dalam waktu dekat.

Diketahui, KJP Plus adalah program bantuan sosial untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu di sektor pendidikan.

KJP Plus sendiri dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, yang mana nantinya menyasar siswa yang dianggap tidak mampu yang telah terdata di DTKS.

Baca Juga: Menteri Republik Dominika Ditembak Mati Saat Rapat oleh Sahabatnya Sendiri

Yang dimaksud dengan siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah atas yang secara personal dinyatakan tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud terdiri dari seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, juga biaya ekstrakurikuler.

Nantinya penerima KJP Plus disesuaikam dengan jenjang pendidikan penerima bantuan.

Di bawah ini rincian besaran dana KJP Plus tahun 2022;

Baca Juga: Takziah ke Gedung Pakuan, Anies Baswedan Langsung Peluk Ridwan Kamil Sampaikan Duka atas Kepergian Eril

Siswa jenjang SD/MI/SLB mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. Sedangkan bantuan SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.

Siswa SMP/MTs/SMPLB mendapat bantuan biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. Sedangkan bantuan SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.

Siswa SMA/MA/SMALB mendapatkan biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. Untuk SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.

Siswa SMK mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. Untuk SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.

Baca Juga: Cara Dapatkan Akun PPDB 2022 bagi Siswa Pendaftar di Luar Wilayah Jawa Barat

Bagi siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C) mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.

Sedangkan siswa atau pelajar Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapat biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.

Bansos KJP Plus ini disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini;

1. Penerima KJP Plus telah terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022, Mulai Fase Grup hingga Final

2. Penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Penerima KJP Plus adalah warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Penerima KJP Plus adalah siswa yang tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

5. Penerima KJP Plus berasal dari orang tua yang tidak memiliki penghasilan yang memadai

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Sudah Cair, Penuhi Syarat dan Simak Cara Daftar untuk Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

6. Penerima KJP Plus menggunakan angkutan umum untuk ke sekolah

7. Penerima KJP Plus memiliki daya beli rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan

8. Penerima KJP Plus tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya

Bagi siswa atau pelajar yang telah memenuhi kriteria dan syarat tersebut di atas, tapi tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi kantor berikut;

Baca Juga: China Dilaporkan Diam-Diam Bangun Fasilitas Militer di Salah Satu Negara Asia Tenggara

1. Siswa atau pelajar bisa mendatangi Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

2. Pelajar atau siswa bisa mendatangi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui apakah sekolah peserta didik terdaftar pada sistem pendataan KJP Plus

Siswa atau pelajar bisa mendapatkan informasi lengkap terkait KJP Plus dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan melalui nomor telepon yang tertera di Instagram Disdik DKI Jakarta.

Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id, untuk mencari informasi lengkap terkait KJP Plus.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler