PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan untuk pendidikan anak sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bantuan tersebut berupa Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus yang khusus diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Lewat bantuan ini, anak SMP di daerah DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan Rp300.000 dari Pemprov.
Baca Juga: STB TV Digital Gratis Dibagikan kepada Penerima PKH di Pulau Lombok
Tak hanya itu, siswa SD dan SMA/SMK pun akan mendapatkan KJP Plus yang kabarnya masih disalurkan di bulan Juni 2022 ini.
Berikut ini besaran KJP Plus yang diterima oleh anak sekolah berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
1. Siswa SD/MI/SDLB menerima Rp250.000, dan SD/MI swasta mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulannya.
Baca Juga: Elon Musk Membuktikan Dirinya Seorang ARMY, Sebut Video Musik BTS Keren dan Tampak Terkesima
2. Siswa SMP/Mts/PKBM menerima Rp300.000, dan SMP/MTs swasta mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan dengan besaran Rp170.000 per bulannya.
3. Siswa SMA/MA menerima Rp420.000, dan SMA/MA swasta mendapat tambahan SPP selama 5 bulan dengan besaran Rp290.000 per bulannya.