PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan program bantuan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar bisa meringankan biaya pendidikan hingga tamat sekolah 12 tahun.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan program KJP Plus yang diperuntukkan bagi siswa-siswi dari keluarga yang tergolong kurang mampu.
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus ini merupakan program bantuan yang ditujukan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berdomisili di DKI Jakarta.
Dengan KJP Plus ini, siswa bisa mendapatkan berbagai manfaat dalam pendidikan, di antaranya adalah mendapatkan bantuan dana SPP dengan nominal yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.
Berikut ini rincian nominal bantuan yang akan didapatkan oleh siswa berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.
1. Siswa SD/MI/SDLB mendapatkan Rp250.000, dan SD/MI swasta mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulannya.
Baca Juga: Niat Menikah Tidak Perlu Ribet, Simak Cara Daftar Nikah Via Online
2. Siswa SMP/Mts/PKBM mendapatkan Rp300.000, dan SMP/MTs swasta mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan dengan besaran Rp170.000 per bulannya.
3. Siswa SMA/MA mendapatkan Rp420.000, dan SMA/MA swasta mendapat tambahan SPP selama 5 bulan dengan besaran Rp290.000 per bulannya.