PR DEPOK - Program bantuan sosial (bansos) masih terus digulirkan pemerintah DKI Jakarta bagi keluarga penerima manfaat, salah satunya KJP Plus.
Lalu apa itu KJP Plus? Bagaimana syarat dan cara daftarnya agar bisa dapat bantuan tunai tiap bulannya?
KJP Plus adalah program bantuan strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat atau warga yang tidak mampu secara ekonomi.
Agar warga DKI Jakarta bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK maka diluncurkan KJP Plus yang dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Identitas Korban Pemukulan Pengendara Mobil Plat RFH Terungkap, Ternyata Anak Anggota DPR
Adapun yang dimaksud dengan siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu secara ekonomi.
Tidak mampu dalam arti secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi semua kebutuhan dasar pendidikan yang diperlukan siswa.
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud meliputi: seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan juga biaya ekstrakurikuler.
Di mana nantinya besaran dana KJP Plus berbeda di antara jenjang dan juga instansi pendidikannya.