Apa Itu KJP Plus? Simak Syarat dan Cara Daftar agar Bisa Dapat Bantuan Tunai Tiap Bulannya

- 5 Juni 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang pengertian KJP Plus serta syarat dan cara untuk daftar agar mendapatkan bantuan tunai.
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang pengertian KJP Plus serta syarat dan cara untuk daftar agar mendapatkan bantuan tunai. /Dok. kjp.jakarta./

Baca Juga: PKH 2022 Cair Lagi Juni Ini, Dapatkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta Hanya Modal KTP dan HP

Berikut perincian besaran dana KJP Plus yang disalurkan pada tahun 2022:

- Siswa SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 130.000 per bulannya.

- Siswa SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 170.000 per bulannya.

- Siswa SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 290.000 per bulannya.

Baca Juga: Apakah Bansos PBI 2022 Bisa Dicairkan Tunai? Simak Penjelasan, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima

- Siswa SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 240.000 per bulan.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C) akan mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.

- Siswa Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mendapatkan biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.

Bansos KJP Plus nantinya akan disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x