Apa Itu KJP Plus? Simak Syarat dan Cara Daftar agar Bisa Dapat Bantuan Tunai Tiap Bulannya

- 5 Juni 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang pengertian KJP Plus serta syarat dan cara untuk daftar agar mendapatkan bantuan tunai.
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang pengertian KJP Plus serta syarat dan cara untuk daftar agar mendapatkan bantuan tunai. /Dok. kjp.jakarta./

Baca Juga: Nabila Ishma Unggah Kartu Ucapan Ultah dari Eril, Anak Ridwan Kamil Beri Pesan Ini untuk sang Pacar

1. Penerima bantuan telah terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Telah terdata di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Penerima bantuan adalah warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Penerima bantuan tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

Baca Juga: Bobby iKON Buka-bukaan Soal Keputusannya Menjadi Ayah dan Menikah: Saya Mengerti Itu Merusak Tim

5. Orang tua siswa penerima bantuan tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Siswa penerima bantuan menggunakan angkutan umum

7. Tidak mampu untuk bbeli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi

8. Tidak mampu untuk beli untuk buku, tas, alat tulis dan juga untuk konsumsi makan/jajan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x