PR DEPOK - Simak informasi terkait dengan cara mudah cek bansos BPNT, BST, PKH, hingga PBI dengan menyiapkan HP dan KTP saja.
Pertama, untuk mendapatkan beragam bansos seperti BPNT, BST, PKH, hingga PBI dari pemerintah, masyarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat dapat mendaftar DTKS Kemensos secara online maupun offline untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Bisa dengan 2 Cara, Isi Nama Sesuai KTP Bisa Dapatkan Rp3 Juta
Jika ingin mendaftar secara online, maka masyarakat hanya membutuhkan HP yang memiliki jaringan internet dan mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
Untuk diketahui, DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan tempat pengumpulan data resmi Kementerian Sosial untuk masyarakat kurang mampu yang berhak untuk mendapatkan bansos dari pemerintah.
Selain itu, untuk besaran dana yang diberikan tentunya akan berbeda-beda dari setiap program bantuan sosialnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Dengarkan Suara Batin Anda Melalui Gambar yang Dipilih
Namun, untuk bansos jenis PBI tidak dapat dicairkan secara tunai dan tidak akan masuk ke rekening pribadi penerimanya.
Penyaluran dana bansos PBI 2022 nantinya akan masuk ke tagihan iuran BPJS Kesehatan.
Pemerintah Indonesia menyalurkan dana bansos PBI 2022 yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, yang kesulitan membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Berikut cara mudah cek bansos BPNT, BST, PKH, hingga PBI, melalui situs resmi dari Kementerian Sosial:
1. Siapkan HP yang terkoneksi internet lancar.
Baca Juga: Transfer Darwin Nunez Diprediksi Beri Kesempatan Emas Wonderkid Liverpool
2. Lalu buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data di KTP Penerima Manfaat (PM).
4. Kemudian, isi nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP penerima bansos dari Kemensos.
5. Jangan lupa, masukan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode 'gunakan spasi'.
6. Jika kode masih kurang jelas atau salah, maka bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru.
7. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.
Sekali lagi, pastikan bahwa semua langkah-langkah tersebut telah Anda ikuti dengan benar demi mempermudah pencarian data di situs resmi Kemensos.***