Simak Baik-Baik, Lolos Seleksi Kartu Prakerja Ternyata Dipengaruhi Faktor ini

25 Juni 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi - Berikut dijelaskan faktor yang memengaruhi pendaftar Kartu Prakerja bisa dinyatakan lolos seleksi pada gelombang yang dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 resmi diumumkan telah dibuka per hari ini Sabtu, 25 Juni 2022.

Bagi pendaftar yang tidak lolos pada gelombang sebelumnya bisa daftarkan diri pada Kartu Prakerja Gelombang 34 yang baru saja dibuka.

Diketahui bersama, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 sendiri bisa dilakukan secara online melalui situs prakerja.go.id.

Namun sebelum daftar ada baiknya mengetahui faktor apa saja yang memengaruhi para pendaftar Kartu Prakerja dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Penemuan Bakteri Raksasa, Dinamai Thiomargarita Magnifica dan Miliki Panjang Capai 1 Sentimeter

 

Lantas apa yang memengaruhi para pendaftar Kartu Prakerja dinyatakan lolos seleksi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Berdasarkan pantauan tim Pikiranrakyat-Depok.com pada situs prakerja.go.id, disebutkan bahwa hal memengaruhi pendaftar lolos seleksi ternyata karena kuota dan periode.

Setiap gelombang memiliki periode dan kuota tertentu. Oleh sebab itu, saat proses seleksi gelombang dibuka segera daftarkan diri di situs resmi yang disediakan.

 

Selain itu para pendaftar juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah bila ingin lolos seleksi Kartu Prakerja. Apa saja?

Baca Juga: Perbedaan Money Heist Korea dan Versi Asli, Makna Topeng Menggambarkan Kritik

 

1. Pencari kerja atau buruh yang terkena PHK

2. Pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil (pemilik UMKM)

3. Usia minimal 18 Tahun (sudah tidak menempuh pendidikan formal) dan usia tua maskimal 64 tahun

4. Wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI)

5. Penyandang difabel atau bisa disebut disabilitas

6. Bukan berprofesi sebagai ASN, Polri, TNI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pejabat Direksi, Kepala Komisaris, Dewan Pengawas BUMN

Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Kartu Prakerja? Ini Penyebabnya, dan Simak Solusinya Disini

7. Tidak pernah menjadi bagian Kartu Prakerja Gelombang sebelumnya yang telah lulus.

Sebagai informasi tambahan, pastikan anggota keluarga belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja.

Pasalnya, 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler