Siapkan NIK KTP sebagai Syarat Membeli Minyak Goreng Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Harga Rp14 Ribu per Liter

28 Juni 2022, 11:38 WIB
Berikut ini dipaparkan cara beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan harga Rp14 ribu per liter. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PR DEPOK - Kini minyak gorang curah untuk rakyat (MGCR) dapat dibeli oleh para konsumen melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR agar dapat mengawasi konsumen dalam membeli minyak goreng, sehingga tidak terjadi kecurangan atau hal lainnya

Selain itu, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah juga dapat memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Baca Juga: Jisung, Maknae di NCT DREAM Ungkap Perasaannya Saat Dipanggil 'Oppa' oleh Penggemar

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, terdapat panduan atau cara pembelian minyak goreng curah yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Sabtu 25 Juni 2022.lalu.

Berikut tiga langkah cara pembelian minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

1. Setiap pembeli harus datang langsung ke toko penjual atau pengecer minyak goreng curah.

2. Kemudian buka aplikasi PeduliLindungi, dan scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap 3 Kapan Cair? Segera Cek Nama dan Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3. Lalu tunjukkan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah bisa dilakukan.

Sebaliknya, jika scan QR Code menunjukkan warna merah, maka pembelian minyak goreng curah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Bisa Cairkan PKH Tahap 3 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Ambil Uang Tunai Rp3 Juta

Untuk diketahui, bahwa pembelian minyak goreng curah untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari atau berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Adapun harga eceran tertinggi (HET) pembelian minyak goreng curah ini adalah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).

Kemudian bagi konsumen atau pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah tetap bisa dilakukan, namun harus menunjukkan KTP ke penjual.

Baca Juga: Lihat Nilai UTBK di Mana? Akses Link Ini dan Segera Unduh Sertifikat UTBK SBMPTN 2022 sebelum 31 Juli 2022

Selanjutnya, pihak penjual minyak goreng curah akan mencatat NIK para konsumen sesuai yang tertera di KTP.

Sebagai informasi, minyak goreng curah bisa dibeli jika tempat penjualnya terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Selain itu, lokasi penjualan minyak goreng curah bisa juga diakses melalui situs www.minyak-goreng.id. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler