Akses eform.bri.co.id untuk Cek BPUM 2022 di Sini, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

7 Juli 2022, 18:34 WIB
Berikut ini cara cek BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, login ke eform.bri.co.id sekarang tuk dapatkan Rp600.000. /Tangkap Layar eform.bri.co.id /

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022 tahap 3 yang akan segera cair.

Lalu, apakah BPUM 2022 akan cair bulan ini? Kemenkop UKM pun memberikan penjelasan terkait penyaluran BLT UMKM bagi pelaku usaha ini.

Baca Juga: Sedang Tayang di Bioskop! Berikut Sinopsis dan Para Pemain Thor: Love and Thunder

Disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya, BPUM tahun ini masih dalam status menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Statusnya kita menunggu anggaran dari kementerian Keuangandengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," katanya menjelaskan.

Dengan demikian, dapat dipastikan BPUM tahun ini belum bisa dicairkan pada bulan Juli 2022 ini.

Baca Juga: Boris Johnson Undur Diri sebagai Perdana Menteri Inggris, Ini Penyebab dan Kronologisnya

Selain masih menunggu anggaran, pemerintah juga harus memeriksa data calon penerima BPUM 2022 secara maksimal.

Hal ini dilakukan demi menghindari data calon penerima yang tidak sesuai persyaratan.

Untu diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemilik usaha ingin mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran 8-17 Juli 2022, Lengkap dengan Harga dan Link Beli Tiket Jakarta Fair 2022

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha mikro, kecil dan menengah agar bisa mendapatkan BLT UMKM.

- Merupakan Warga Negarai Indonesia atau WNI

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP

- Memiliki usaha mikro, dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya

- Jika pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Info PKH Tahap 3 Juli 2022: Jadwal Cair dan Daftar Penerima Bisa Dicek di Link cekbansos.kemensos.go.id

- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau ASN (Aparatur Sipil Negara)

Apabila semua syarat di atas telah terpenuhi, pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran UMKM.

Cara mendaftarkan UMKM agar perizinan berusaha terbit lewat situs oss.go.id adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek PKH Bulan Juli 2022, Cair Tanggal Berapa? Login ke Sini untuk Dapatkan Total Rp3 Juta dari Kemensos

- Dapatkan hak akses OSS dengan cara membuka situs oss.go.id

- Klik 'Daftar'

- Pilih skala usaha antara UMK atau non-UMK

- Lengkapi data yang diminta lalu klik 'Daftar'

- Cek email dan pilih tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses OSS

Baca Juga: Fakta Unik Harimau, Mulai dari Air Liurnya Bersifat Antiseptik hingga Penemuan Harimau Hitam

Setelah mendapatkan hak akses, selanjutnya pelaku usaha bisa mulai memproses perizinan UMKM miliknya dengan cara di bawah ini.

- Buka situs oss.go.id dan klik 'Masuk'

- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'

- Isi semua data yang diminta

- Periksa Daftar Produk/jasa, Data Usaha, serta Daftar Kegiatan usaha, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Baca Juga: Besok Puasa Tarwiyah, Simak Bacaan Niat Beserta Keutamaan dan Tata Cara Melakukannya

- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan cek kembali Draf Perizinan Usaha

- Tunggu proses hingga Perizinan Berusaha diterbitkan

Setelah UMKM dipastikan telah terdaftar, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 yang akan segera cair lewat link eform.bri.co.id.

Berikut ini cara cek penerima BPUM 2022 tahap 3 lewat link eform.bri.co.id.

1. Kunjungi link eform.bri.co.id.

Baca Juga: 5 Pemilik KTP Ini Dapat BPNT Cair Juli 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ambil Bantuan Rp200.000

2. Klik 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik ulang kode verifikasi yang muncul pada kotak.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Pelaku usaha akan mendapatkan pemberitahuan terkait statusnya sebagai calon penerima BPUM 2022.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler