Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 di Juli 2022, Kategori Penerima dan Cara Pencairan, Buka cekbansos.kemensos.go.id

12 Juli 2022, 08:55 WIB
Jadwal pencairan PKH tahap 3 Juli 2022, kategori penerima hingga cara pencairannya, login cekbansos.kemensos.go.id /UNSPLASH/@mufidpwt

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 mulai dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI di bulan Juli 2022.

PKH tahap 3 ini menjadi upaya pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Bansos PKH tahap 3 yang cair Juli 2022 akan disalurkan pada tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 36 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairannya dan Ikuti Langkah Ini

Adapun masyarakat bisa memeriksa nama penerima manfaat PKH tahap 3 cair Juli 2022 ini dengan membuka website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah melakukan login di website tersebut, maka masyarakat dapat mengetahui status penerima dan tanggal pencairan bansos PKH tahap 3.

PKH (Program Keluarga Harapan) ialah program bantuan sosial (bansos) regular untuk masyarakat miskin yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Cara Mudah Sambung Rekening atau E-wallet ke Kartu Prakerja Gelombang 36, agar Insentif Rp3,55 Juta Cair

Pencairan bansos PKH tahap 3 ini sudah mulai cair sejak tanggal 1 Juli 2022, dan akan terus disalurkan hingga tanggal yang ditentukan.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemensos, bansos PKH 2022 akan dicairkan dalam 4 tahap, untuk pencairan PKH cair Juli 2022 ini yakni masuk ke pencairan tahap 3.

Sedangkan, tahap 1 telah disalurkan pada Februari hingga Maret 2022 lalu. PKH tahap 1 terhitung dari Januari hingga Maret 2022.

Baca Juga: Tips agar Berhasil Verifikasi Foto Selfie di www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

Sementara itu, untuk PKH tahap 2 (April-Juni), PKH tahap 3 akan cair di Juli-September, dan PKH tahap 4 akan cair di Oktober-Desember 2022.

Terdapat beberapa kategori penerima PKH, dengan total bansos yang dapat diterima hingga Rp3 juta per tahun.

Kategori-kategori penerima PKH yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, yaitu:

Baca Juga: Tips agar Berhasil Unggah Foto e-KTP di www.prakerja.go.id, untuk Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36

1. Ibu hamil dan anak usia dini berusia 0-6 tahun menerima dana PKH Rp3 juta per tahun

2. Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima dana PKH Rp2,4 juta per tahun

3. Anak sekolah:

- Siswa SD/sederajat menerima dana PKH Rp900.000 per tahun

- Siswa SMP/sederajat menerima dana PKH Rp1,5 juta per tahun

- Siswa SMA/sederajat menerima dana PKH Rp2 juta per tahun

Baca Juga: Link Cek Nama Penerima Bansos BPNT Juli 2022, Sudah Dicairkan Kemensos di Kantor Pos?

Terdapat cara untuk mengecek nama penerima PKH Juli 2022 dan pencairannya bisa melalui cekbansos.kemensos.go.id, yaitu dengan langkah sebagai berikut:

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id

2. Lalu pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa pada kolom ‘Wilayah PM’ sesuai dengan KTP.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP pada kolom ‘Nama PM’

4. Kemudian masukkan 8 (delapan) huruf kode CAPTCHA (diisi spasi) pada kolom yang disediakan (ikuti petunjuk jika kode tidak jelas)

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 12 Juli 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan

5. Tahap terahir klik tombol 'CARI DATA' agar sistem cekbansos.kemensos.go.id menunjukkan data penerima PKH Juli 2022

Setelah data yang telah diisi lengkap, lalu klik ‘Cari Data’, maka situs cekbansos.kemensos.go.id akan memunculkan data seperti yang ada pada basis data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika data yang muncul dinyatakan masuk sebagai penerima manfaat PKH Juli 2022, maka akan muncul informasi seperti, nama, usia, domisili wilayah, hingga periode pencairan.

Baca Juga: Cara Daftar TikTok Shop Affiliate Tanpa Minimal Followers, Bisa Pakai HP dan Penuhi Syarat-syaratnya

Adapun untuk pencairan bansos PKH Juli 2022 ini dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).***

 

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler