Cara Daftar PKH 2022 Lewat HP, Modal KTP Bisa Dapat Bansos Tahap 3 Rp750.000 yang Cair Juli 2022

14 Juli 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi penerima bantuan sosial dari Kemensos. /Antara

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mencairkan bantuan sosial atau bansos PKH Rp750.000 pada Juli 2022.

Masyarakat yang ingin dapat bansos Rp750.000, bisa daftar PKH melalui HP dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, bagaimana cara daftar bansos PKH melalui HP? Sebelum membahas lebih jauh, simak jadwal pencairan dan syarat-syaratnya berikut ini.

Baca Juga: Tes Kepribadian: 5 Posisi Duduk Ini Dapat Ungkap Karakter Seseorang

Untuk jadal cair bansos PKH dalam setahun dilakukan sebanyak empat tahap. Tahap 1 di Januari-Maret,tahap 2 April-Juni, tahap 3 di Juli-September, dan pencairan PKH tahap 4 di Oktober hingga Desember 2022 mendatang.

Kemensos dalam menyalurkan bansos PKH akan memberikan uang bantuan sesuai kategori penerima.

Khusus bansos PKH Rp750.000 akan disalurkanbagi penerima manfaat kategori ibu hamil dan anak balita setiap tahap, namun dalam setahun Rp3 juta.

Baca Juga: PKH Balita Tahap 3 2022 Bisa Didapat, Pastikan Nama KPM Muncul di Link cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dengan dua kategori ini bisa daftar bansos PKH dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Syarat-syarat daftar PKH

- Warga Negara Indonesia

- Merupakan masyarakat miskin atau miskin ekstrem

Baca Juga: Khawatir Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja Lagi? Simak Solusi Ini agar Bisa Tetap Dapat Insentif

- Berasal dari keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri atau golongan lainnya yang dikecualikan

- Ibu hamil dengan kehamilan kedua atau punya dua anak balita

- Anak balita berusia 0-6 tahun

Baca Juga: BLT Lansia dan Disabilitas Bulan Juli 2022 Masih Cair, Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

- Ibu hamil dan anak balita wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan posyandu.

Jika persyaratan di atas sesuai, segera melakukan pendaftaran PKH melalui DTKS yang dapat dilakukan menggunakan HP di Aplikasi Cek Bansos. Simak cara daftar PKH lewat HP berikut ini:

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP

- Melakukan pendaftaran DTKS melalui RT, RW, kantor desa, kantor kelurahan, atau kantor dinas setempat dengan membawa KTP dan KK

Baca Juga: Siaga Rusia Tetiba Hentikan Pasokan Gas, Uni Eropa Siapkan Langkah Darurat

- Pihak-pihak terkait nanti akan memproses data untuk diusulkan di Kemensos

- Jika data belum diusulkan, Anda bisa unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store melalui HP

- Lalu lakukan registrasi dan masuk di aplikasi Cek Bansos

- Pilih menu ‘Daftar Usulan’ dan memasukkan data diri sesuai KK dan KTP

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box atau STB di Rumah untuk Mendapatkan Siaran TV Digital

- Kemudian pilih menu ‘Tambah Usulan’ agar sistem mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

- Kemudian pilih bansos PKH

Jika diterima sebagai penerima manfaat PKH, proses selanjutnya adalah cek status penerima bansos.

Baca Juga: Siaga Rusia Tetiba Hentikan Pasokan Gas, Uni Eropa Siapkan Langkah Darurat

Penerima manfaat bisa cek penerima PKH melalui Aplikasi Cek Bansos atau link cekbansos.kemensos.go.id.

Jika dinyatakan sebagai penerima bansos PKH, uang bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Demikian cara daftar PKH melalui HP, serta syarat untuk mencairkan uang bansos Rp3 juta bagi ibu hamil dan balita.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler