PR DEPOK - BLT balita dan ibu hamil Rp3 juta dijadwalkan cair lagi Juli 2022 untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
BLT balita dan ibu hamil merupakan dua dari tujuh komponen PKH yang menyasar anak usia 0-6 tahun dan ibu rumah tangga yang tengah mengandung.
Segera cek nama penerima BLT balita dan ibu hamil Rp3 juta melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Sahabat Ungkap Kondisi Terkini Sule Usai Digugat Cerai Nathalie Holscher
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa tidak semua anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil bisa mendapatkan BLT Rp3 juta tersebut.
Ibu hamil dan balita bisa dapat BLT Rp3 juta dari PKH apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Balita berusia 0-6 tahun.
2. Balita dan ibu hamil adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Balita dan ibu hamil masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Balita dan ibu hamil rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu atau Puskemas di wilayah masing-masing.
5. Balita dan ibu hamil merupakan masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
6. Balita dan ibu hamil bukan berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI atau Polri.
Berikut cara cek penerima BLT balita dan ibu hamil Rp3 juta:
1. Login ke situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Input alamat tempat tinggal terdiri provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa di kolom yang tersedia;
3. Isikan nama lengkap sesuai KTP;
Baca Juga: Daftar Bansos Kemensos yang Cair Juli 2022, Unduh Aplikasi Ini untuk Dapat Bantuan Pemerintah
4. Masukkan 8 huruf kode captcha yang dipisahkan spasi;
5. Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru;
6. Pilih 'Cari Data';
Jika data yang diinput terdaftar sebagai penerima BLT maka akan muncul keterangan mulai dari nama, umur, status, jenis bansos yang diperoleh hingga periode penyaluran.
Tanda bahwa nama yang diinput terdaftar sebagai penerima BLT balita dan ibu hamil Rp3 juta, tertulis keterangan'Ya'dibawah kolom PKH.
Pencairan BLT dari komponen PKH disalurkan empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Dengan begitu, penerima BLT balita dan ibu hamil Rp3 juta mendapatkan bantuan Rp750.000 dalam setiap pencairannya.***