Masukkan NIK KTP di eform.bri.co.id, BPUM 2022 Segera Cair Bagi Pelaku Usaha UMKM

13 Agustus 2022, 06:26 WIB
Simak cara cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, pelaku usaha cukup masukkan NIK KTP. /ANTARA./

PR DEPOK - Masukkan NIK KTP di link eform.bri.co.id, Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 segera cair bagi pelaku usaha UMKM.

Mengacu pada penyaluran tahun 2021 lalu, pelaku usaha UMKM bisa mengecek nama penerima BPUM dengan memasukkan NIK KTP di link eform.bri.co.id.

Link eform.bri.co.id dapat diakses menggunakan browser yang tersedia di HP maupun perangkat pendukung lainnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu, 13 Agustus 2022: Depok Berpotensi Hujan Petir

Setelah diarahkan menuju link eform.bri.co.id, pilih opsi 'Cek Data BPUM', kemudian masukkan NIK KTP.

Sebelum mengirim data, lakukan verifikasi sesuai petunjuk yang diberikan, lalu klik 'Proses Inquiry'.

Apabila data yang dimasukkan benar dan sesuai, maka sistem akan menyatakan bahwa pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.

Pelaku usaha UMKM di seluruh wilayah Indonesia akan segera mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.

Baca Juga: Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022 usai Kalahkan Vietnam 1-0

Kendati demikian, kepastian mengenai kapan BPUM 2022 cair belum ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, BPUM 2022 direncanakan dapat disalurkan setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei lalu.

Namun, rencana tersebut gagal terealisasikan karena hingga saat ini BPUM 2022 tak kunjung cair.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai BPUM 2022 yang belum cair hingga kini.

Baca Juga: Pakai HP, Daftar Penerima Bansos PKH Agustus 2022 Bisa Dicek di Sini Tanpa Input NIK KTP

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya beberapa waktu lalu mengutarakan alasan BPUM 2022 belum cair dikarenakan pemerintah tengah menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022 bisa memperhatikan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah berikut ini.

Mengacu pada pencairan tahun 2021 lalu, pelaku usaha wajib merupakan WNI dan memiliki KTP, serta memiliki usaha mikro dengan menyertakan surat usulan calon penerima BPUM.

Baca Juga: 20 Link Poster Hari Pramuka 2022 Gratis Desain Keren, Cocok Jadi Banner untuk Semarakan Peringatan ke-61

Adapun pelaku usaha penerima BPUM 2022 bukan merupakan ASN, anggota TNI maupun Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Sekitar 12,8 juta pelaku usaha akan menjadi sasaran penerima BPUM 2022 dengan nominal sebesar Rp600.000 setiap penerimanya.

Pelaku usaha bisa mencairkan dana BPUM 2022 dengan mendatangi bank penyalur, yakni Bank BRI.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler