PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2022) atau dikenal juga dengan sebutan BLT UMKM Rp600.000 bakal disalurkan ke pelaku usaha tertentu yang memenuhi syarat.
Pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 dengan login ke situs eform.bri.co.id yang disediakan salah satu bank penyalur dalam hal ini BRI.
Sebelum cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, perlu diketahui bahwa BLT UMKM Rp600.000 tersebut hanya cair bagi pelaku usaha yang terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.
Baca Juga: 5 Fakta Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Mulai Dari Bekas Luka Tembak hingga Luka di Jari
Keempat pelaku usaha tersebut bisa jadi penerima BPUM 2022 apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan dari Kemenkop UKM.
Namun terkait syarat penerima BPUM 2022, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Kemenkop UKM.
Kendati demikian, pelaku usaha bisa berkaca pada syarat penerima BPUM penyaluran tahap sebelumnya, mengingat program ini pernah disalurkan di tahun 2020 dan 2021.
Jika mengacu pada penyaluran tahun sebelumnya, syarat penerima BPUM 2022 meliputi:
1. Pelaku usaha mikro merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pelaku usaha bukan ASN, TNI, Polri dan BUMN atau BUMD.
3. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Lulus dengan Predikat Memuaskan, Mendiang Brigadir J Berencana Menikah Setelah Wisuda UT
4. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.
6. Pelaku UMKM baik yang pernah dapat BPUM tahap sebelumnya atau tidak bisa dapat BLT Rp600 ribu di tahun 2022.
Adapun terkait jadwal pencairan BPUM 2022, hingga saat ini belum ada informasi pasti dari pemerintah.
Baca Juga: Barcelona VS Man City Hari Ini, Pep Guardiola Bawa Semua Pemain Bintang
Namun sambil menunggu jadwal pencairannya, pelaku usaha dapat cek penerima BPUM 2022 di situs eform.bri.co.id.
Dengan cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha bisa tahu apakah namanya termasuk dalam golongan yang dapat BLT UMKM Rp600.000.
Berikut cara cek penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id:
1. Login ke situs eform.bri.co.id.
Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022 yang Cair Rp9 Juta, Simak Link dan Persyaratannya di Sini
2. Pilih 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP).
4. Ketik kode verifikasi di kolom yang tersedia.
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Nantinya sistem akan menampilkan keterangan apakah data NIK yang diinput terdaftar sebagai penerima BPUM 2022.
Apabila keterangan yang ditampilkan berwarna hijau artinya termasuk sebagai penerima BPUM 2022, tapi jika berwarna merah berari sebaliknya.
Demikian informasi cara cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id berikut penjelasan mengenai kategori pelaku usaha yang bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.***