PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan salah satu bantuan yang dinilai bermanfaat oleh Kemenkop dan UKM bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Namun seiring berjalannya penyaluran BLT UMKM ini, tak sedikit yang masih belum mengetahui cara cek BPUM khususnya untuk tahun 2022.
Maka dari itu, baca artikel sampai selesai untuk mengetahui cara cek BPUM 2022 secara online dengan mengakses link resmi eform.bri.co.id.
Pelaku usaha yang termuat namanya di laman eform.bri.co.id akan memperoleh BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Baca Juga: Kunjungi Link eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 Online agar BLT UMKM Cair Rp600.000
Akan tetapi, untuk mendapat BPUM 2022 para pelaku usaha harus memenuhi ketentuan sehingga nantinya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
Beberapa di antaranya pelaku usaha harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki e-KTP (Elektronik KTP).
Pelaku usaha kemudian juga harus mempunyai usaha yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Baca Juga: Minta Pemerintah Pikir Ulang Soal Kenaikan Harga BBM, Sebut Bisa Sebabkan Inflasi