PR DEPOK - BLT UMKM Rp600.000 segera cair ke pemilik usaha ini, cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
BPUM 2022 atau disebut juga BLT UMKM ini akan disalurkan kepada pemilik usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Berkaca pada penyaluran sebelumnya, beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan BPUM di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar 5 Drama Romantis Tema Kopi dan Kafe, Salah Satunya Cafe Minamdang
- Merupakan Warga Negarai Indonesia atau WNI.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, yang bisa dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
- Jika pemilik usaha UMKM memiliki domisili usaha yang tidak sama dengan yang tertera di KTP, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).