Lalu pelaku usaha juga tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan tidak menjabat sebagai anggota TNI, Polri, ASN atau mungkin pegawai BUMN/BUMD.
Jika semua ketentuan di atas telah terpenuhi, silakan lakukan cek BPUM 2022 secara online dengan cara berikut;
1. Akses melalui browser HP link resmi eform.bri.co.id.
2. Gunakan KTP saat mengisi NIK.
3. Klik 'Cari Data'.
4. Masukkan nomor NIK KTP.
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'.
Setelah itu bila sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan terlihat notifikasi menyatakan bahwa nomor e-KTP yang dimasukkan terdata sebagai penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BPNT 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id