Segera Penuhi 5 Poin Ini Agar Dana BSU 2022 Rp 600.000 Dapat Diambil Mulai Hari Senin

11 September 2022, 18:27 WIB
Segera penuhi 5 poin ini agar dana BSU 2022 Rp 600.000 dapat dicairkan mulai hari Senin /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar.

PR DEPOK- Berikut ulasan terkait 5 poin penting dalam proses pencairan dana BSU 2022 Rp 600.000 yang dapat diambil mulai hari Senin.

BSU 2022 telah dinyatakan cair pada bulan September. Informasi tersebut ditegaskan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah lewat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 6 September 2022.

Namun, perlu diingat proses pencairan BSU 2022 tidak begitu saja tersalur. Sebab Menaker telah menetapkan sejumlah poin penting yang harus dipenuhi para penerima.

Baca Juga: Link Streaming Little Women Episode 4 Sub Indo: Oh In Joo Tutupi Rahasia Pakai Kacamata Saat Bertemu Sang Ah

Poin itu tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Untuk mengetahui poin yang dimaksudkan, simak penjelasannya berikut ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Poin yang pertama, penerima BSU 2022 wajib telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Buka Layanan Imunisasi PCV Gratis Mulai 12 September 2022, Simak Lokasi dan Cara Daftarnya

Poin kedua, penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti memiliki nomor NIK lewat dokumen seperti KTP.

Poin ketiga, penerima BSU 2022 memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau setara dengan nilai upah minimum provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Poin keempat, penerima BSU 2022 bukan berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, maupun karyawan BUMN.

Baca Juga: Masih Beraksi, Bjorka Beri Sindiran dan Bocorkan Data Pribadi Puan Maharani hingga Erick Thohir

Poin kelima atau terakhir, penerima BSU 2022 tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos.

Nantinya, dana bantuan BSU 2022 Rp 600.000 akan dicairkan ke penerima melalui Bank Himbaran yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI atau bisa juga ke Kantor Pos.

Itulah penjelasan terkait 5 poin penting dalam proses pencairan dana BSU 2022 Rp 600.000 yang dapat diambil mulai hari Senin.

 

.***

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler