PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada pekerja yang dinyatakan sebagai penerima.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini merupakan bantalan sosial atas pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan besaran manfaat Rp600.000 per pekerja.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, BSU 2022 senilai Rp600.000 ini direncanakan Kemnaker akan mulai disalurkan kepada pekerja pada Senin, 12 September 2022 besok.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Penerima BLT BBM Tahap 1, Masukkan NIK KTP ke Sini agar Bansos Rp300.000 Cair
Sebagaimana dituturkan pemerintah, bahwa sebanyak 16 juta pekerja di Indonesia berkesempatan menjadi penerima BSU 2022 senilai Rp600.000 dari Kemnaker.
Namun hanya pekerja yang memenuhi syarat lah yang nanti akan mendapat BLT Subsidi Gaji. Lalu apa saja persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker?
Persyaratan
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
- Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan;
Baca Juga: Link Tes Ujian Bucin yang Viral di TikTok Berikut Cara Main, Ukur Tingkat Kebucinanmu dan Pasangan
- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyatakan bahwa BLT Subsidi Gaji senilai Rp600.000 ini akan disalurkan melalui anggota Bank Himbara seperti BNI, BTN, BRI, hingga Mandiri.
Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat di atas maka bisa melakukan cek penerima secara online melalui bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan dapatkan bantuan dari Kemnaker atau tidak.