Login eform.bri.co.id di Sini dan Cairkan BPUM 2022, Dana Rp600.000 Siap Cair ke Pelaku Usaha Berikut

12 September 2022, 21:15 WIB
Pelaku usaha bisa login ke eform.bri.co.id dan cairkan dana BPUM 2022 sebesar Rp600.000 dari pemerintah. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan segera cair kepada para pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa BPUM 2022 akan cair kembali kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Namun, untuk mendapatkan BPUM 2022 dengan besaran Rp600.000 ini, pelaku usaha perlu memastikan bahwa semua syarat atau kriteria telah terpenuhi.

Setidaknya, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM agar bisa menerima dana bantuan.

Baca Juga: Kecelakaan Saat Syuting The Golden Spoon, Jung Chaeyeon DIA Alami Patah Tulang dan Gegar Otak

Jika berkaca pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.

3. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

4. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: David da Silva Apresiasi Kerja Keras Semua Punggawa Persib Bandung Saat Kalahkan Arema FC

5. Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

6. Jika alamat usaha tidak sesuai dengan domisili di KTP, maka bisa mengajukan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan berusaha.

Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha bisa mengakses situs oss.go.id.

Baca Juga: BLT BBM Masih Terus Cair, Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Nama Penerima Bantuan

Pemilik UMKM hanay perlu mengisi semua data terkait usaha mikro yang dijalankan sehingga perizinan berusaha bisa diterbitkan.

Setelah mengakses oss.go.id dan mengikuti semua langkah yang perlu dilakukan, selanjutnya pemilik UMKM bisa cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BPUM 2022.

Situs yang bisa diakses oleh pemilik usaha untuk cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 adalah eform.bri.co.id.

Pelaku usaha hanya perlu login ke eform.bri.co.id untuk mengetahui status masing-masing.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Daftar Masyarakat Penerima BLT BBM 2022 yang Cair Rp600.000 di Kantor Pos

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM 2022 serta cara login ke eform.bri.co.id.

- Kunjungi situs eform.bri.co.id.

- Klik 'Cek Data BPUM'.

- Langsung login dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di Sini, Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Dapatkan BSU 2022

- Klik 'Proses Inquiry'.

Setelah pencarian data selesai, layar akan menunjukkan keterangan terkait status pelaku usaha, menerima BPUM 2022 atau tidak.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler