Awas Form Data Penerima BSU 2022 Palsu! Ikuti Saran Resmi dan Syarat Menerima Bantuan Rp600.000

15 September 2022, 11:29 WIB
Hati-hati soal form isian BSU 2022 palsu yang beredar di medsos. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK – Awas ada kabar yang beredar di media sosial dan media daring lain mengenai
informasi yang tidak benar atau hoaks tentang penerima BSU 2022.

Sebaiknya ikuti saran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk cek langsung dalam pengisian data penerima BSU 2022.

Yang tidak kalah pentingnya adalah syarat apa saja agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari program Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Jajal Ketangguhan Klub Jerman Borussia Dortmund dengan Gaya Tiki Taka Luis Milla

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan informasi terkait permintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 yang beredar di media sosial dan media daring lain adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.

Data dari calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem, sehingga tidak ada permintaan data yang perlu diisi oleh masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya, Rabu, 14 September 2022 mengungkapkan adanya Form yang beredar, yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan adalah hoaks.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Jajal Ketangguhan Klub Jerman Borussia Dortmund dengan Gaya Tiki Taka Luis Milla

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemenaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," jelasnya.

Sebelum itu, Kemenaker telah memproses penyaluran BSU 2022 untuk tahap pertama dan setelah dilakukan pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052 orang.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan program BSU bukan hoaks dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp 600 ribu tanpa adanya potongan apa pun.

Baca Juga: Jadwal Insentif Kartu Prakerja Gelombang 45 Cair ke Rekening atau E-wallet, Ikuti Langkah Berikut

"Kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak ada penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Menaker Ida di Bali, Senin, 12 September 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari bsu.kemnaker.go.id, program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh yang dianggap sudah memenuhi persyaratan.

Syaratnya antara lain:

1. Peserta tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Aksi Demo BEM SI Tolak Kenaikan Harga BBM Akan Kembali Digelar di Istana Negara Kamis, 15 September 2022

2. Peserta tercatat aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta

Tetapi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Minuman Penambah Energi agar Tubuh Lelah Makin Bugar

4. Bukan tercatat sebagai PNS, TNI dan Polri

5. Belum pernah menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler