Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Secara Online Lewat HP

21 September 2022, 06:57 WIB
Simak cara cek daftar nama penerima PKH 2022 online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bansos tahap 3 pada September ini. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id/

PR DEPOK - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar sejumlah kategori masih dapat dicairkan untuk tahap 3 pada September 2022. 

Penyaluran bansos periode tahap 3 akan segera berakhir pada September 2022. Maka dari itu, segera lakukan cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan nama Anda terdaftar atau tidak di DTKS. 

Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait cara cek daftar nama penerima PKH 2022 secara online menggunakan handphone (HP) lewat laman resmi dari Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id. 

Selain menampilkan keterangan daftar nama penerima PKH 2022, laman cekbansos.kemensos.go.id juga akan memunculkan informasi pencairan bansos tahap 3. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Hanya Perlu KK dan KTP untuk Dapat Bansos Tahap 3

Perlu diketahui, bansos PKH 2022 disediakan Kemensos untuk masyarakat yang memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin, dengan kategori tertentu. 

Terdapat tujuh kategori penerima yang diprioritaskan pemerintah agar memperoleh bansos PKH, yaitu ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA/sederajat, penyandang disabilitas berat serta lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. 

Selain itu, keluarga miskin yang memenuhi salah satu kategori di atas juga harus terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH. Informasi terkait daftar penerima bansos di DTKS itu sendiri saat ini sudah bisa dicek secara online hanya dengan menggunakan HP. 

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Kemensos 2022 Online untuk Dapat Bansos BPNT atau PKH

Untuk melakukan cek daftar penerima PKH 2022, Anda hanya perlu menyiapkan HP dengan koneksi internet yang stabil dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang digunakan saat mengisi data diri. 

Kemudian, Anda dapat mengakses link resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser atau klik di sini. Jika menu pengecekkan DTKS sudah muncul, isi alamat domisili Anda dari mulai Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 

Selanjutnya, tulis nama lengkap berdasarkan data di KTP dan masukkan 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil. Jika kode huruf tersebut kurang jelas, Anda bisa pilih 'captcha' agar mendapat kode huruf baru. 

Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian data DTKS.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Rabu 21 September 2022: Berpotensi Hujan Ringan Disertai Angin Kencang

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2022, akan muncul hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur dan jenis bantuan yang diperoleh. 

Lalu perhatikan kolom PKH, dalam kolom itu akan tampil informasi pencairan bansos tahap 3 yang isinya meliputi Status (YA), Keterangan (Proses Himbara) dan Periode (September 2022). 

Namun bila yang muncul adalah keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM', maka Anda belum terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH 2022. 

Baca Juga: Sinopsis Film 'Inang', Kisah Horor yang Mengangkat Tema Mitos Rebo Wekasan

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2022, bantuan tahap 3 masih bisa dicairkan saat ini melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri. 

Sementara untuk nominal bantuan PKH tahap 3 yang dapat dicairkan akan sangat tergantung pada kategori penerima yang dipenuhi. Misalnya, untuk kategori ibu hamil atau nifas pada tahap 3 akan memperoleh bantuan sebesar Rp750.000. 

Kemudian, kategori anak usia dini 0-6 tahun atau balita juga memperoleh Rp750.000 untuk pencairan tahap 3. 

Berbeda dengan kategori anak sekolah yang dibagi sesuai tingkat pendidikan, seperti siswa SD/sederajat mendapat Rp225.000, SMP/sederajat dengan Rp375.000 dan siswa SMA/sederajat dengan Rp500.000. 

Terakhir bagi penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun, masing-masing kategorinya memperoleh bantuan tahap 3 senilai Rp600.000.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler