PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair kepada para pekerja atau buruh, yang pencairannya bisa melalui rekening bank maupun Kantor Pos.
Pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, akan menerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yaitu sebesar Rp600.000, bisa cek melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Para pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bisa melakukan pencairan BSU 2022 melalui Kantor Pos Indonesia.
Mekanisme penyaluran BSU 2022 akan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia.
Skema penyaluran BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji dilakukan dengan melakukan pendataan dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melakukan tahapan check dan screening serta pemadanan data para pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Ini Penyebab BSU Tahap 2 Gagal Cair ke Rekening dan Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan mencairkan dana BSU ke bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, mekanisme pencairan BSU 2022 untuk para pekerja, yaitu:
1. BPJS Ketenagakerjaan, pendataan calon penerima yang memenuhi syarat
2. Kementerian Ketenagakerjaan RI Check dan screening serta pemadanan data
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan transfer dana bantuan kepada penerima
4. Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat Indonesia) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pencairan dana oleh penerima
5. PT Pos Indonesia, pencairan dana oleh penerima
Sementara itu, perlu diketahui bahwa BSU 2022 yang dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening posgiro secara kolektif.
Pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 bagi para pekerja atau buruh bisa melalui Kantor Pos Indonesia, dengan langkah sebagai berikut:
1. Penerima datang langsung ke Kantor Pos
2. Petugas pos datang ke komunitas atau perusahaan
3. Diantar langsung ke rumah penerima BSU
BSU 2022 diberikan kepada 16 juta pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. BSU 2022 sebesar Rp.600.000 akan diberikan satu kali.***