PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah cair bagi para pekerja atau buruh sejak awal September 2022.
Adapun jumlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji yang diterima pekerja atau buruh yaitu sebesar Rp600.000.
Para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan mempertanyakan terkait berhak atau tidaknya mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Rp600.000 Tidak Cair ke Rekening Pekerja, Simak Poin-poin Penting Ini
Dikutip dari Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022 dengan syarat sebagai berikut:
1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
2. Pekerja atau buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
3. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id
Selanjutnya, untuk memastikan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk jadi penerima BSU 2022 bisa cek melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah berikut: