Cek Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT Lewat Link Ini, Kapan Batas Waktu Pencairan Periode September 2022?

23 September 2022, 15:08 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Berikut penjelasan batas waktu hingga cara cek penerima PKH tahap 3 dan BPNT periode penyaluran September 2022 di cekbansos.kemenso.go.id. /Pixabay.

PR DEPOK - PKH tahap 3 dan BPNT masih bisa dicek daftar penerimanya lewat cekbansos.kemensos.go.id hingga batas waktu pengecekan kedua bansos berakhir.

Pada September 2022 ini khususnya, PKH tahap 3 dan BPNT yang cair memiliki batas waktu pengecekan sebelum terlewat masa pencairannya.

Lalu kapan batas waktu masyarakat bisa melakukan cek penerima PKH tahap 3 dan BPNT melalui cekbansos.kemensos.go.id?

Terkait hal itu, masyarakat bisa melakukan cek penerima untuk PKH tahap 3 dan BPNT penyaluran September 2022 hingga tanggal 30.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima BSU 2022 Tahap 2, Segera Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Gaji

Maka dari itu, KPM PKH tahap 3 maupun BPNT yang belum mencairkan pada penyaluran September 2022 ini segera cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Tata cara cek penerima PKH tahap 3 dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id ini sendiri bisa disimak dari penjelasan di bawah.

Cara Cek Penerima

  1. Akses cekbansos.kemensos.go.id pakai HP;
  2. Pilih alamat lengkap yang sesuai KTP di menu 'Wilayah PM';
  3. Isi nama lengkap yang sesuai KTP di menu 'Nama PM';
  4. Lalu, ketikan delapan huruf kode captcha pada kotak yang tersedia;
  5. Setelah itu, klik 'Cari Data'.

Baca Juga: Pelaku UMKM Kini Bisa Dapat BLT Rp600.000, Ini Cara Daftar Banpres BPUM 2022

Bagi data-data yang diinput muncul pada sistem cekbansos.kemensos.go.id maka dipastikan menjadi penerima kedua bansos reguler Kemensos tersebut.

Langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi lembaga penyalur dari masing-masing bansos. Untuk PKH ke Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), sedangkan BPNT ke Kantor Pos.

Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat pencairan ke lembaga penyalur tersebut seperti KK, KTP, surat pengantar dari RT/RW, hingga sertifikat vaksinasi Covid-19 lengkap.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler