Hanya 4 Kriteria Pekerja ini yang Bisa Dapatkan BSU Tahap 2 2022

23 September 2022, 16:37 WIB
Hanya beberapa kriteria pekerja atau buruh ini yang bisa mendapatkan BSU BLT Subsidi Gaji tahap 2 2022 sebesar Rp 600 ribu. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 2022 mulai disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada September 2022.

BSU tahap 2 2022 diberikan kepada pekerja /buruh penerima gaji/upah banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Namun, tidak semua pekerja /buruh dengan syarat tersebut bisa mendapatkan BSU tahap 2 2022 sebesar Rp600.000.

Terdapat sejumlah kriteria pekerja /buruh yang diprioritaskan untuk mendapatkan BSU tahap 2 2022.

Baca Juga: Syarat Penerima BSU Tahap 2 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Kriteria pekerja /buruh penerima BSU tahap 2 2022

1. Pekerja /buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

2. Belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Belum menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU 2022 disalurkan.

Baca Juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000

4. Pekerja yang bukan dari pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Dengan demikian, hanya pekerja /buruh yang memiliki kriteria yang telah disebutkan yang akan mendapatkan BSU tahap 2 2022.

Pekerja/buruh bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 2022 sebesar Rp600.000.

Untuk melakukan cek penerima BSU tahap 2 2022 dapat dilakukan secara online melalui link resmi kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 2022, maka dapat mencairkan bantuan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Cair September di Link bsu.kemnaker.go.id

Jika merasa memenuhi syarat dan kriteria, namun belum terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 2022, dapat segera menghubungi perusahaan tempat Anda bekerja.

Sebab, untuk data penyaluran BSU tahap 2 2022 akan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan dari perusahaan tempat pekerja /buruh bekerja.

Sehingga, tidak ada cara mandiri untuk mendaftar menjadi penerima BSU tahap 2 2022 dan harus mendaftar melalui perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Lewat Bank dan Kantor Pos, Bawa 4 Dokumen Ini agar Uang Rp600.000 Cair

Sementara itu, hingga Rabu, 14 September 2022, Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja penerima manfaat.

Terdapat sisa 249.740 pekerja yang masuk dalam penerima BSU tahap 1 2022 yang belum mendapatkan haknya karena yang bersangkutan tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

Sedangkan, untuk BSU tahap 2 akan disalurkan kepada 2.406.915 pekerja sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler