PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 2022.
BSU kembali disalurkan untuk tahap 2 berdasarkan arahan Presiden Jokowi untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 2 2022.
Syarat penerima BSU tahap 2 2022 tersebut tertuang dalam PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022.
Baca Juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000
Syarat penerima BSU tahap 2 2022
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Pekerja atau buruh penerima gaji/upah.
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.