Baca Juga: Ketahui Syarat Penerima BSU 2022, Tak Sembarang Pekerja Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
4. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
5. Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Lebih rinci, untuk gaji/upah yang dimaksud merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja atau tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian, untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka syarat gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minim kabupaten/kota yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Cair September di Link bsu.kemnaker.go.id
Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka syarat gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi.
Selain syarat penerima yang telah disebutkan, BSU tahap 2 2022 juga akan diprioritaskan untuk sejumlah kategori pekerja atau buruh.
Adapun kategori pekerja atau buruh yang diprioritaskan untuk mendapatkan BSU tahap 2 2022, yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.