Syarat Penerima BSU Tahap 2 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- 23 September 2022, 15:45 WIB
Terdapat sejumlah syarat penerima BSU tahap 2 2022 yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu.
Terdapat sejumlah syarat penerima BSU tahap 2 2022 yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ketahui Syarat Penerima BSU 2022, Tak Sembarang Pekerja Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

4. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

5. Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Lebih rinci, untuk gaji/upah yang dimaksud merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja atau tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Kemudian, untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka syarat gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minim kabupaten/kota yang berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Cair September di Link bsu.kemnaker.go.id

Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka syarat gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi.

Selain syarat penerima yang telah disebutkan, BSU tahap 2 2022 juga akan diprioritaskan untuk sejumlah kategori pekerja atau buruh.

Adapun kategori pekerja atau buruh yang diprioritaskan untuk mendapatkan BSU tahap 2 2022, yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah