Ketahui Syarat Penerima BSU 2022, Tak Sembarang Pekerja Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- 22 September 2022, 15:33 WIB
Simak berikut ini syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker yang ditujukan kepada pekerja.
Simak berikut ini syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker yang ditujukan kepada pekerja. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada pekerja sejak 12 September lalu.

Seperti diketahui bersama, setiap pekerja bakal mendapatkan uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker dalam penyaluran BSU 2022.

Namun perlu diingat, bahwa hanya pekerja yang telah memenuhi syarat saja lah yang bakal menerima bantuan berupa uang tunai dari Kemnaker ini.

Lantas apa saja syarat yang menjadikan pekerja sebagai penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000?

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Dapat Bansos dari PKH 2022? Simak Informasi dan Penjelasannya di Sini

Syarat Penerima

  • WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
  • Bukan anggota Polri, ASN, maupun TNI;
  • Bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan;
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
  • Bukan penerima bansos lain dari pemerintah.

Apabila sudah memenuhi syarat di atas maka besar kemungkinan pekerja bakal mendapatkan uang tunai Rp600.000 dari Kemnaker.

Baca Juga: Bansos PKH Siswa SD-SMA Masih Cair Bulan Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

Namun jika ingin lebih memastikan apakah jadi penerima BSU 2022 atau tidak pekerja bisa kunjungi kemnaker.go.id untuk lakukan cek penerima.

Berikut ini tata cara lengkap cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 yang harus dilakukan pekerja melalui situs kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x