PR DEPOK- Diketahui bersama dana BSU 2022 Rp 600.000 sudah mulai dicairkan sejak memasuki awal bulan September 2022.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah para pekerja yang terkena PHK di tahun ini masih bisa dapat dana BSU 2022 dari Kemnaker?
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di artikel ini hingga selesai karena akan ada penjelasan dari Kemenaker seputar dana BSU 2022 bagi pekerja/buruh yang terkena PHK lengkap dengan cara ceknya.
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, ternyata para pekerja yang terkena PHK di tahun 2022 masih bisa mendapatkan dana BSU 2022 Rp 600.000 loh.
Akan tetapi, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan dana tersebut. Mereka diharuskan bisa memenuhi beberapa persyaratan.
Pertama, pekerja/buruh yang terkena PHK wajib berstatus sebagai peserta aktif dari program BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Baca Juga: Mengenal Sosok Polisi Sukitman, Penemu Sumur Maut Lubang Buaya Sekaligus Saksi Mata Tragedi G30S PKI
Kedua, pekerja/buruh yang terPHK bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan dana BSU 2022 sepanjang memenuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.