1. Login ke situs KLIK DI SINI
Baca Juga: 5 Faktor Penyebab Boros Bensin, Salah Satunya Gunakan Ban yang Kempes atau Gundul
2. Masukkan akun pekerja/buruh yang sebelumnya telah mendaftar sebagai peserta BSU, tapi bagi yang belum punya akun bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu
3. Jika sudah punya akun bisa langsung login dengan email dan password yang dimiliki
4. Kemudian setelah itu lengkapi biodata yang diminta form seperti foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, Kamis, 22 September 2022: Saatnya Bersenang-senang
5. Setelah berhasil mengisi semua format yang diminta, nanti akan muncul notifikasi status Anda sebagai penerima BSU 2022.
Demikian penjelasan mengenai dana BSU 2022 Rp 600.000 bisa dicairkan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK.